KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dilindungi. Melalui hasil penyelidikan yang dilakukan secara cermat, petugas berhasil mengungkap dua kasus peredaran organ satwa langka yang dijual melalui marketplace media sosial.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 1 offset (bagian tubuh awetan) beruang madu dan 13 kilogram sisik trenggiling yang siap dipasarkan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Wakasat Reskrim AKP Ainul Yaqin menyampaikan hasil ungkap kasus tersebut dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (14/11/2025).
Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan bagian tubuh beruang madu yang diawetkan. Tersangka ASM (49), warga Jalan Tuba IV, Gang Perintis, Medan Denai, diketahui hendak mengirimkan offset beruang madu ke Aceh melalui sebuah loket bus di kawasan Sunggal.
Petugas yang mencurigai kotak besar yang dibawa tersangka langsung melakukan pemeriksaan. Ternyata, di dalam kotak tersebut ditemukan offset beruang madu yang siap dikirim ke Lhokseumawe.
BACA JUGA: Brimob Sumut Bongkar Ladang Ganja 10 Hektar di Mandailing Natal, Ribuan Batang Dimusnahkan di Lokasi
“Dalam pengakuannya, ASM membeli offset itu dari pelaku berinisial DON (DPO) senilai Rp 2,5 juta, untuk kemudian dijual kembali kepada seseorang berinisial AS, yang dikenalnya melalui media sosial, dengan harga Rp 7,5 juta,” jelas Kapolrestabes.
Kasus berikutnya terjadi di kawasan Medan Johor. Polisi mendapat informasi adanya transaksi sisik trenggiling yang akan dilakukan oleh tersangka OT. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan berhasil mengamankan OT beserta barang bukti 13 kilogram sisik trenggiling.
“Modus tersangka adalah menawarkan sisik trenggiling melalui media sosial dengan harga Rp 2 juta per kilogram. Sementara satu tersangka lainnya, OS, kini berstatus DPO,” tambah Kombes Calvijn.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSDAE).
BACA JUGA: Anggota DPRK Simeulue Terjaring Razia di THM Medan, Polda Sumut: Awalnya Kami Tak Tahu
Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah maksimal 15 tahun penjara.
Kapolrestabes menegaskan bahwa pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap praktik jual beli satwa dilindungi, terutama yang dilakukan melalui platform digital.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga mengancam kelestarian satwa langka di Indonesia,” tegasnya.








