Polrestabes Medan Bongkar 9 Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 16 Tersangka Ditangkap dan 30.806 Liter Disita

Polrestabes Medan Bongkar 9 Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi, 16 Tersangka Ditangkap dan 30.806 Liter Disita
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis (2 kanan) pers rilis. Bawah, Kanit Pidsus Satres Polrestabes Medan, menjelaskan kronologis peristiwa

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah wilayah di Kota Medan. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap sembilan kasus dengan 16 orang tersangka serta menyita 30.806 liter BBM bersubsidi.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis, didampingi Wakasat Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, Kanit Pidsus Iptu Ondo P. Simanjuntak, dan Kasi Humas AKP Nover Gultom, dalam konferensi pers, Jumat (26/6/2026).

AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, sembilan kasus tersebut diungkap dari berbagai lokasi, mulai dari sejumlah SPBU, ruas Tol Belmera hingga Jalan Medan-Binjai.

“Dari sembilan kasus yang berhasil diungkap, terdapat 16 orang tersangka dengan sembilan tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Adrian.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Dari hasil penyidikan, para pelaku memiliki modus yang hampir sama, yakni membeli BBM subsidi jenis Pertalite maupun Biosolar menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau jeriken dalam jumlah besar.

BBM tersebut kemudian ditimbun sebelum dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi.

“Dari rata-rata sembilan kasus ini, modusnya adalah mengisi BBM subsidi ke dalam tangki kendaraan yang telah dimodifikasi ataupun jeriken untuk memperoleh keuntungan pribadi,” jelas Adrian.

Bacaan Lainnya

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polrestabes Medan menyita barang bukti berupa:

  • 8.256 liter Pertalite
  • 22.550 liter Biosolar
  • Empat unit mobil
  • Dua unit truk Mitsubishi Fuso
  • Enam unit telepon seluler
  • Sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi ilegal.

Total BBM bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 30.806 liter.

Berdasarkan data kepolisian, kasus penyalahgunaan BBM subsidi paling banyak ditemukan di Kecamatan Percut Sei Tuan, wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

BACA JUGA: Pengedar Sabu Ditangkap di Medan Marelan, Polres Pelabuhan Belawan Sita Narkotika dan Uang Diduga Hasil Transaksi

Di kawasan tersebut tercatat tiga laporan polisi dengan empat orang tersangka.

Selanjutnya, Kecamatan Sunggal mencatat dua laporan polisi dengan tiga tersangka.

Sementara itu, kasus lainnya tersebar di Kecamatan Medan Petisah, Medan Perjuangan, Medan Tuntungan, dan Medan Johor.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian penyidik terjadi di sebuah SPBU di Jalan Gajah Mada, Medan.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni seorang supervisor SPBU berinisial RHP, seorang pekerja SPBU, serta dua sopir mobil tangki berinisial PM dan AS.

Menurut Adrian, kedua sopir mobil tangki awalnya mendapat tugas mengantarkan Biosolar ke SPBU di Jalan Asrama.

Namun, untuk mengelabui sistem pemantauan perusahaan, mereka memindahkan perangkat Global Positioning System (GPS) dari mobil tangki ke sebuah mobil Toyota Rush.

“Mobil Toyota Rush itulah yang bergerak menuju lokasi sesuai delivery order sehingga seolah-olah mobil tangki mengikuti rute yang benar. Padahal mobil tangki justru menuju SPBU Jalan Gajah Mada,” ungkap Adrian.

Sesampainya di lokasi, Biosolar tersebut kemudian dibongkar ke dalam tangki pendam yang seharusnya diperuntukkan bagi jenis BBM lain.

Menurut AKBP Adrian Risky Lubis, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat sebagai konsumen.

“Seharusnya masyarakat membeli Dexlite, tetapi yang diisikan justru solar. Modus ini jelas merugikan masyarakat dan menjadi bentuk kecurangan dalam distribusi BBM,” tegasnya.

Ia menambahkan, manipulasi distribusi BBM semacam itu dapat mengganggu kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus merusak tata kelola penyaluran BBM bersubsidi.

BACA JUGA: Satreskrim Polresta Barelang Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite di Kota Batam

Polrestabes Medan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan.

Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran sekaligus mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat ulah para pelaku yang mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait