Pengedar Sabu Ditangkap di Medan Marelan, Polres Pelabuhan Belawan Sita Narkotika dan Uang Diduga Hasil Transaksi

Pengedar Sabu Ditangkap di Medan Marelan, Polres Pelabuhan Belawan Sita Narkotika dan Uang Diduga Hasil Transaksi
Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial AS (37) ditangkap saat penggerebekan di Jalan Besi, Lingkungan IX, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Senin (22/6/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A.R. Riza, SH., MH., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Jalan Besi.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya peredaran narkotika di kawasan Jalan Besi. Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka,” ujar AKP A.R. Riza, Jumat (26/6/2026)

Berbekal informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkotika.

Saat penggerebekan berlangsung, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu berada dalam penguasaan tersangka.

BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Deli, 20 Paket Narkotika Diamankan

Dari lokasi, polisi menyita:

Bacaan Lainnya
  • Satu plastik klip dan bungkus rokok berisi butiran diduga narkotika jenis sabu.
  • Satu plastik hitam yang digunakan untuk membungkus plastik klip berisi sabu.
  • Satu unit telepon genggam.
  • Uang tunai sebesar Rp50.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

“Ketika dilakukan penggerebekan, barang bukti sabu ditemukan dalam penguasaan tersangka. Setelah diinterogasi, yang bersangkutan mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan diduga akan diedarkan kembali,” jelas AKP A.R. Riza.

Usai diamankan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik kini masih mendalami asal-usul narkotika yang disita serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

BACA JUGA: Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Peredaran 840 Gram Ganja dari Aceh, Pengedar Ditangkap di Sicanang

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegas AKP A.R. Riza.

Polres Pelabuhan Belawan memastikan akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya narkoba. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait