Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Pria Aceh Ditangkap

Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 6,3 Kg Sabu, Pria Aceh Ditangkap
Seorang pria berinisial RAS (24), warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,380 gram atau sekitar 6,3 kilogram. Seorang pria berinisial RAS (24), warga Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, Aceh, ditangkap saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan terjadi pada Minggu (4/2/2026) siang, di Jalan Lintas Medan–Lubuk Pakam, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria dari Meulaboh, Aceh, yang membawa sabu ke Lubuk Pakam.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Fery Kusnadi, menyebutkan bahwa informasi dari masyarakat sangat membantu proses penangkapan, termasuk ciri-ciri tersangka yang jelas

“Informasi yang diberikan masyarakat menyebutkan ciri-ciri tersangka sehingga ketika melihatnya berdiri di pinggir jalan, langsung dilakukan penangkapan,” kata Kompol Fery Kusnadi, Senin (16/2/2026).

BACA JUGA: Polda Sumut Tangkap Kurir Sabu 15 Kg di Labuhanbatu, Warga Asahan dan Tanjungbalai Terlibat

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu koper biru berisi enam bungkus plastik transparan yang dibalut lakban kuning. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi sabu seberat 6,380 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone, satu tas ransel, dan satu tiket bus atas nama tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, RAS mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial Y, warga Aceh, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Kita sempat melakukan pengembangan untuk memburu Y, namun belum ditemukan dan sekarang masih dalam pengejaran,” tambah Kompol Fery Kusnadi.

Bacaan Lainnya

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas peran aktifnya dalam melaporkan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Kurir Sabu, Satu Residivis! Ini Kronologinya

Atas perbuatannya, tersangka RAS dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polresta Deli Serdang mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di Deli Serdang dan sekitarnya. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait