Polresta Barelang Bongkar Kasus PMI Non Prosedural, 43 Calon Pekerja Migran Diselamatkan dari Keberangkatan Ilegal

Polresta Barelang Bongkar Kasus PMI Non Prosedural, 43 Calon Pekerja Migran Diselamatkan dari Keberangkatan Ilegal
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono. (kliksumut.com/Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Upaya tegas pemberantasan praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal kembali ditunjukkan Polresta Barelang. Melalui Satreskrim dan Polsek Kawasan Keamanan Pelabuhan (KKP), aparat berhasil mengungkap kasus PMI non prosedural dan menyelamatkan puluhan calon pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026), dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono.

Dalam keterangannya, Kapolresta mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari upaya pencegahan yang dilakukan petugas di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada Kamis, 16 April 2026.

BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Kepri Sikat Sindikat BBM Subsidi di Batam, Tiga Orang Ditangkap

“Sebanyak 43 orang calon PMI berhasil kami cegah keberangkatannya menuju Malaysia. Dari hasil pemeriksaan, beberapa di antaranya mengaku difasilitasi oleh pihak tertentu,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan dua tersangka berinisial AN (51) dan NR (46) yang diduga menjadi aktor utama dalam pengiriman PMI ilegal tersebut.

Tersangka AN ditangkap di kawasan Batam Center sekitar pukul 23.00 WIB, sementara NR diamankan di kawasan Tembesi pada pukul 23.30 WIB di hari yang sama.

Keduanya diketahui memiliki peran aktif dalam membantu keberangkatan korban, mulai dari penjemputan, pengantaran ke pelabuhan, hingga pengurusan dokumen perjalanan melalui jalur tidak resmi.

Kasus ini bermula ketika para korban, di antaranya MJ (48), EB (21), dan JP (19), tergiur tawaran pekerjaan di Malaysia yang diperoleh dari kerabat.

Para tersangka kemudian menawarkan jasa pengurusan keberangkatan, termasuk pembelian tiket ferry dan pengurusan paspor melalui calo dengan biaya mencapai Rp2,7 juta. Dari praktik tersebut, tersangka NR diketahui meraup keuntungan hingga Rp1 juta.

Seluruh proses dilakukan tanpa memenuhi prosedur resmi penempatan PMI sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: 3 paspor, 3 tiket boarding pass kapal ferry tujuan Malaysia, Uang tunai Rp4.050.000 dan 2 unit handphone milik tersangka. Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta KUHP terbaru.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan “Rayap Besi” di Batam, Pelaku Curi Kabel PLN hingga Travo

Kapolresta Barelang menegaskan komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang, khususnya praktik pengiriman PMI ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

“Sejak Januari hingga April 2026, Polsek KKP Batam telah mencegah keberangkatan 155 PMI non prosedural, dengan lonjakan signifikan terjadi pada 16 hingga 19 April,” jelasnya.

Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Masyarakat juga diminta memastikan kelengkapan dokumen serta mengikuti jalur legal yang telah ditetapkan pemerintah.

Selain itu, masyarakat diajak aktif melaporkan jika menemukan praktik ilegal terkait penempatan PMI melalui layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam. (KSC)

Reporter: Dalil Harahap

Pos terkait