Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan “Rayap Besi” di Batam, Pelaku Curi Kabel PLN hingga Travo

Satreskrim Polresta Barelang Bongkar Jaringan “Rayap Besi” di Batam, Pelaku Curi Kabel PLN hingga Travo
Konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang pada Senin (07/04/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian. (kliksumut.com/Dahlil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang bersama tim gabungan Polda Kepri berhasil mengungkap jaringan pencurian fasilitas umum yang dijuluki “Rayap Besi”. Para pelaku diketahui beraksi mencuri kabel listrik, travo, hingga pagar pelabuhan di sejumlah wilayah Kota Batam.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang pada Senin (07/04/2026), dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol M. Debby Tri Andrestian.

BACA JUGA: Pascakebakaran Hutan Lindung Sungai Harapan, Tim Gabungan Patroli Cegah Kebakaran Hutan di Batam

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pencurian kabel listrik milik PLN di Batam. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan para pelaku.

Salah satu kasus terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Batu Batam Mas. Pelaku berinisial RS (48) mencuri kabel listrik dengan cara menggali tanah menggunakan alat seperti cangkul dan pipa besi. Kabel kemudian ditarik menggunakan katrol, dipotong, lalu dikupas untuk diambil tembaganya.

Hasil curian tersebut dijual ke penampungan besi tua, dengan total kerugian korban mencapai sekitar Rp16 juta.

Selain itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian travo milik PLN di wilayah Belakang Padang yang terjadi pada 1 April 2026 di Pulau Kasu.

Dalam kasus ini, terdapat lima pelaku utama yakni AH (30), PL (37), T (36), dan TA (33), serta dua penadah berinisial MYH (58) dan YAT (23). Para pelaku mencuri travo dengan cara mengangkat unit dari bawah tiang listrik, lalu menjualnya ke penampungan besi tua.

Nilai penjualan mencapai Rp14 juta, sementara kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp35 juta.

Aksi lainnya terjadi di Pulau Mongkol, Kelurahan Pemping, Kecamatan Belakang Padang pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku AH, PL, dan T mencuri pagar pembatas pelabuhan dengan menarik pipa besi yang sudah rapuh.

Barang curian tersebut diangkut menggunakan speedboat dan dijual ke penampungan dengan nilai Rp400 ribu. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa alat-alat pencurian, tembaga hasil curian, travo, pipa besi, hingga speedboat yang digunakan pelaku.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa para pelaku telah berulang kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi di Batam. Bahkan, mereka diketahui positif menggunakan narkoba yang diduga menjadi salah satu faktor pendorong tindak kejahatan tersebut.

BACA JUGA: Polwan Polresta Barelang Bagikan Sembako untuk Ojek Online di Batam

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 591 huruf a dengan ancaman tambahan hingga 4 tahun penjara.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan fasilitas umum.

“Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegasnya. (KSC)

Reporter: Dahlil Harahap

Pos terkait