Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, Dua Pria Dibekuk di SPBU Kampung Lalang

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu 100 Gram, Dua Pria Dibekuk di SPBU Kampung Lalang
ZS (31) dan S (41) saat diamankan polisi di area SPBU Kampung Lalang terkait kasus sabu 100 gram. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | TEBING TINGGI – Komitmen dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tebing Tinggi dengan mengungkap kasus sabu seberat 100 gram.

Pengungkapan ini terjadi pada Minggu (19/4/2026) di area SPBU Kampung Lalang, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Lalang, Kota Tebing Tinggi. Operasi tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, SH, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (20/4/2026), menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif.

BACA JUGA: OTT Diskominfo Tebing Tinggi Berkembang, Rumah Keponakan Wali Kota Digeledah Polda Sumut

“Menindaklanjuti informasi tersebut, melalui Kanit Idik I Sat Resnarkoba Ipda Hadi Priyono, SH bersama tim opsnal, kami langsung melakukan pengintaian di lokasi,” ujarnya.

Sekira pukul 03.00 WIB, petugas berhasil mengamankan dua pria dewasa berinisial ZS (31) dan S (41) di area SPBU. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 100 gram atau setara satu ons.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu unit handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia warna silver dengan nomor polisi BK 1004 HP, serta satu pucuk senjata genggam jenis airgun tipe MP-654K kaliber 4,5 mm lengkap dengan 15 butir amunisi dan tabung gas CO2. Selain itu, turut diamankan plastik asoy warna putih, roti Roma Kelapa, serta potongan kertas koran.

BACA JUGA: Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu di Warung Pinggir Jalan

Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka yang diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam penyelidikan. Pihak kepolisian pun terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Selanjutnya, kedua pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (KSC)

Reporter: Julianto Irwan Silitonga

Pos terkait