KLIKSUMUT.COM | BATAM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengambil langkah tegas dalam menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang meresahkan masyarakat. Sebanyak 102 kendaraan roda dua berhasil diamankan dalam operasi yang digelar selama beberapa hari terakhir di sejumlah titik rawan di Kota Batam.
Penindakan tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolresta Barelang, Senin (20/04/2026), dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, didampingi jajaran pejabat utama Polresta Barelang.
Dalam keterangannya, Kapolresta menegaskan bahwa maraknya balap liar dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis telah menimbulkan gangguan serius terhadap ketertiban umum, terutama kebisingan yang dikeluhkan masyarakat.
BACA JUGA: Ditreskrimsus Polda Kepri Sikat Sindikat BBM Subsidi di Batam, Tiga Orang Ditangkap
“Penindakan ini merupakan respons cepat atas keresahan warga. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Operasi penertiban dilakukan sejak 15 hingga 19 April 2026 dengan menyasar sejumlah lokasi yang kerap dijadikan arena balap liar, di antaranya kawasan Nagoya, Jalan Raden Patah, Bundaran Madani, Simpang Masjid Raya, hingga Jalan R.E. Martadinata Sekupang.
Kegiatan ini melibatkan personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dengan pola patroli rutin serta razia terpadu di lapangan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 102 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan kini diamankan sebagai barang bukti di Mapolresta Barelang, sementara para pelanggar dikenakan sanksi tilang.
Para pelanggar dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggaran tersebut dapat dikenakan pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250 ribu. Selain itu, penyitaan kendaraan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 serta ketentuan ambang batas kebisingan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Tidak hanya melakukan penindakan, Polresta Barelang juga mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui edukasi kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan ke sekolah-sekolah, lingkungan masyarakat, hingga perusahaan, serta melalui media massa dan media sosial.
BACA JUGA: Respons Cepat Layanan 110, Personel Polsek Batam Kota Amankan Pria yang Mengancam Warga di Baloi Kolam
Kapolresta juga mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi anak-anaknya dalam penggunaan kendaraan bermotor, termasuk memastikan kelengkapan administrasi seperti SIM dan STNK.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak sekolah, untuk bersama-sama mencegah aksi balap liar yang berpotensi membahayakan keselamatan,” tambahnya.
Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polresta Barelang juga mengingatkan bahwa masyarakat dapat melaporkan gangguan kamtibmas atau meminta bantuan melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia secara gratis selama 24 jam.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kota Batam semakin kondusif serta memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat. (KSC)
Reporter: Dalil Harahap








