Polres Tapsel Ringkus Petani Karena Nekat Jual Ganja

Polres Tapsel Ringkus Petani Karena Nakat Jual Ganja
Tersangka PUT (47) sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Tapsel dalam kasus memiliki dan mengedarkan narkotika jenis ganja, Jumat, (01/3/2024). (FOTO: Rahmat Khairul Daulay)

EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala | REPORTER: Rahmat Khairul Daulay

TAPSEL| KLIKSUMUT.COM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) meringkus seorang petani PUT (47) karena nekat mengedarkan ganja di Desa Bange, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel, Sumatera Utara, Jumat, (01/3/2024).

Kasat Narkoba Polres Tapsel AKP Salomo Sagala mengatakan, penangkapan tersangka PUT (47) setelah pihaknya mendapatkan laporan masyarakat terkait maraknya aksi peredaran narkoba jenis ganja di Desa Bange.

BACA JUGA: Lima Kasus Ngendap Cukup Lama, Polrestabes Medan “Diam” Seribu Bahasa

Berdasarkan informasi tersebut, Polres Tapsel kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus PUT (47) di rumahnya di Desa Bange, Kecamatan Sayur Matinggi, Tapsel.

Bacaan Lainnya

“PUT diketahui menjual ganja dengan harga Rp.10 ribu perbungkus kepada konsumen,” sebut Sagala.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan berhasil menyita barang bukti ganja siap pakai yang dikemas kertas pembungkus nasi warna coklat.

BACA JUGA: Polres Langkat Ringkus 4 Begal Bersenjata Celurit

“Barang bukti tersebut ditemukan di dapur rumah PUT, dalam tas karung plastik dan toples plastik merk Kopiko. Total barang bukti yang berhasil disita mencapai 400 gram ganja siap edar,” papar Sagala.

Sagala menegaskan, penangkapan tersangan PUT merupakan komiten Polres Tapsel dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.

“Kita akan terus melakukan operasi dan pengungkapan kasus-kasus serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Sagala. (KSC)

Pos terkait