Polres Labuhanbatu Amankan Anggota Geng Motor Saat Hendak Tawuran

Polres Labuhanbatu Amankan Anggota Geng Motor Saat Hendak Tawuran
ANGGOTA GENG MOTOR: Remaja AG (15) yang diduga sebagai anggota geng motor sedang menjalani proses hukum di Polres Labuhanbatu karena membawa senjata tajam saat hendak tawuran dengan geng motor lain, Jumat (1/3/2024) tengah malam. (FOTO: Hasan Basri)

EDITOR: Ahmad Zulfikar Sagala | REPORTER: Hasan Basri

RANTAUPRAPAT | KLIKSUMUT.COM – Polres Labuhanbatu mengamankan AG (15) yang diduga sebagai anggota geng motor, Jumat (1/3/2024) tengah malam. Dari tangan remaja ini, petugas mengamankan sebilah kelewang yang akan digunakan dalam tawuran.

Kepala Seksi Humas Polres Labuhanbatu AKP P. Napitupulu, SH mengatakan, penangkapan bermula saat tersangka AG hendak bergabung dengan gerombolannya, Geng Motor Barisan Sama Rata (BRS) yang akan melakukan tawuran dengan Geng Motor PS N2 Aek Nabara.

BACA JUGA: Lima Kasus Ngendap Cukup Lama, Polrestabes Medan “Diam” Seribu Bahasa

Dalam perjalanan, AG mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jalan Lintas Lingga Tiga, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, pada Jumat malam sekira pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Warga yang mengetahui kecelakaan, kemudian melakukan pertolongan. Namun, warga mulai curiga karena AG membawa sebilah parang dengan panjang mencapai 90 cm,” sebut Napitupulu.

Warga kemudian mengamankan AG ke Pos Lantas Sigambal. Beberapa menit kemudian, Tim Presisi Satuan Samapta Polres Labuhanbatu yang sedang melalukan patroli rutin, menjemput AG untuk menjalani pemeriksaan.

BACA JUGA: Polres Tapsel Ringkus Petani Karena Nakat Jual Ganja

“Dari hasil pemeriksaaan, AG ini mengaku mau gabung dengan rekan-rekannya yang sudah siap-siap mau tawuran dengan geng motor Aek Nabara,” papar Napitupulu.

Guna proses hukum selanjutnya, petugas mengamankan sepeda motor Supra X milik AG dan sebilah kelewang yang diduga kuat akan digunakan dalam tawuran.

Atas perbuatannya, AG diancam pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat, Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. (KSC)

Pos terkait