Polres Karo Lakukan Pengembangan Ungkap Sindikat Peredaran Ganja

Polres Karo Lakukan Pengembangan Ungkap Sindikat Peredaran Ganja
Tersangka AK (47), warga Desa Aji Julu, Kecamatan Tigapanah, Karo, menjalani pemeriksaan di Mako Polres Karo kerena mengedarkan narkoba jenis ganja, Kamis (25/1/2024). (FOTO: Ist)

KARO | kliksumut.com – Unit Narkoba Polres Karo terus melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap sindikat jaringan pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Karo, Kamis (25/1/2024).

Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP. Henry DB. Tobing, SH, pasca penangkapan AK (47), warga Desa Aji Julu, Kecamatan Tigapanah, Karo, karena nekat menjual ganja di salah satu kedai tuak di kawasan Simpang Ujung Aji, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi pada Sabtu (20/1/2024) kemarin.

BACA JUGA: Kantongi Sabu Tersangka S Diciduk Satnarkoba Polres Karo

Henry mengatakan, penangkapan AK dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi ganja di kedai tuak.

“Dari info warga, kita langsung melakukan pengembangan dan memantau aktivitas tersangka di lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi itu, petugas langsung menangkap tersangka,” jelas Henry.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus daun ganja kering seberat 1,8 ons dan 12 paket ganja siap pakai yang dikemas kertas koran.

BACA JUGA: Polres Karo Evakuasi Mayat Mr. X Di Sungai Lau Biang

“Ada yang sudah dalam bentuk paket siap edar. Ada yang belum. Masihb dalam plastik warna merah. Semua barang bukti kita amankan untuk mendukung proses hukum,” sebut Henry.

Untuk menunggu proses hukum, tersangka AK ditahan di Markas Komando (Mako) Polres Karo. Tersangka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Fik/Herman Harahap)

Pos terkait