LHOKSUKON | kliksumut.com – Satuan reserse Narkoba Polres Aceh Utara kembali menggagalkan peredaran Narkoba dengan menangkap dua tersangka dan mengamankan barang bukti sabu seberat 590 gram senilai lebih dari Rp.300 juta.
Baca juga: Ketua DPK – KNPI Lhoksukon : DPRK Aceh Utara Kurang Kajian tentang pemindahan Kantor
Penangkapan itu dilakukan pada sabtu (6/2/2021) di dua lokasi terpisah di kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, dua tersangka yang ditangkap berinisial MH, 29 tahun dan H, 45 tahun.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba AKP Darmawanto menyampaikan hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang menjerat dua tersangka itu.
Baca juga: Dinas PK Aceh Utara Resmi Tempati Bekas Gedung Pengadilan di Lhoksukon
“Tersangka masih diperiksa untuk proses pengembangan,” ungkap AKP Darmawanto dalam rilis presnya yang diterima media kliksumut.com, Senin (8/2/2021).








