Kronologis penangkapan tersebut berawal dari pengintaian yang dilakukan petugas terhadap dua pelaku yang melakukan serah terima sabu di halaman masjid.
Tersangka MH menyerahkan sabu pada tersangka H yang rencananya akan dijual pada orang lain. Kedua tersangka kemudian ditangkap di dua lokasi terpisah setelah meninggalkan halaman masjid.
Baca juga: DPK – KNPI Lhoksukon: DPRK Aceh Utara Jangan asal janji
MH di tangkap di sebuah warung di Gampong Pucok Alue dan tersangka H ditangkap dan diamankan bersama barang bukti sabu 590 gram dirumahnya di Gampong Lueng Tuha, kemudian keduanya diboyong ke Mapolres Aceh Utara. (Syahrul)








