Polisi Tembak Kaki 2 Pelaku Curanmor

Polisi
Petugas Tekab Polsek Deli Tua mengungkap kasus Curanmor
Polisi
Petugas Tekab Polsek Deli Tua mengungkap kasus Curanmor


MEDAN | kliksumut.com – Petugas Tekab Polsek Deli Tua mengungkap kasus Curanmor yang kerab beraksi di wilayah kota Medan, Senin (06/7/2020).

Dalam pengungkapan ini, 2 (dua) pelaku Bayu Bajra (31) warga Kecamatan Sunggal dan Ibrahim alias Bulbul (36) warga Kecamatan Medan Johor, dihadiahi timah panas oleh petugas karena mencoba kabur.

Kanit Reskrim Iptu Immanuel Ginting, SH MH mengatakan peristiwa berawal saat korban Juliana (24) datang ke swalayan Diamond pada Kamis (2/7/2020). Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya di parkiran ATM.

Baca juga : Kapolsek Delitua : Akan Kami Tindak Tegas Apabila Ada Aktifitas Perjudian

“Usai berbelanja korban tidak lagi melihat sepeda motornya di parkiran,” kata Iptu Immanuel Ginting, Selasa (7/7/2020).

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku pada hari Senin (6/7/2020).

“Kedua pelaku ditangkap di rumah temannya di Jalan Karya. Petugas menemukan barang bukti kunci L dan mata kunci T dari kantong celana pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada seseorang di daerah Namorambe.

“Saat dilakukan pengembangan pelaku mencoba melarikan diri, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.

Baca juga : Tempo 3 Jam, Pembegal Anggota Brimob Di Tembak Polisi

Petugas menyita barang bukti 1 unit motor Honda Beat BK 6606 AJB yang digunakan pelaku, 1 unit kunci L, 2 mata kunci T, 5 unit motor dari rumah penadah, dan 1 unit sepeda dayung.

“Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana,” pungkasnya. (nico)

Pos terkait