Polisi Sita 6 Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Diduga Berawal dari Rasa Cemburu

Polisi Sita 6 Video Syur dalam Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Diduga Berawal dari Rasa Cemburu
Aartis sinetron berinisial MR (27) (baju kuning) yang diboyong oleh petugas. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan artis sinetron berinisial MR (27) terhadap seorang pria berinisial IMT (33) terus bergulir. Polisi mengungkap temuan mengejutkan berupa enam rekaman video syur hubungan sesama jenis antara korban dan pelaku.

“Telah disita enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dan terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus dalam keterangannya kepada media, Rabu (2/7/2025).

BACA JUGA: Mantan Artis Drama Kolosal Sekar Arum Widara Ditangkap Polisi karena Gunakan Uang Palsu di Mal Kemang

Tak hanya itu, penyidik juga menyita dua unit telepon seluler milik pelaku serta satu kartu ATM atas nama MR. Barang-barang tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindakan pemerasan terhadap korban.

Berawal dari Hubungan Spesial, Berujung Ancaman

Firdaus menjelaskan bahwa pelaku dan korban sebelumnya memiliki hubungan spesial. Keduanya beberapa kali melakukan hubungan intim sesama jenis. Namun, situasi berubah saat pelaku mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.

“Pelaku mengaku cemburu karena korban memiliki pasangan baru. Akibat rasa kesal tersebut, pelaku kemudian melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan video hubungan intim mereka jika permintaan uang tidak dipenuhi,” jelas Firdaus.

Aksi pemerasan ini, kata Firdaus, merupakan tindakan yang melanggar hukum. Pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Laporan Korban dan Penangkapan MR

Sebelumnya, korban IMT melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan MR ke Polsek Cempaka Putih. Laporan itu menyebutkan bahwa pelaku menuntut sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarkan video dan foto vulgar yang memperlihatkan hubungan intim mereka.

“Iya, ada laporan polisi dari korban. Pemerasan dengan permintaan uang, dan sudah beberapa kali korban melakukan transfer. Total kerugian sekitar Rp20 juta,” ujar Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan.

Pengky juga menegaskan bahwa bentuk ancaman yang dilancarkan pelaku bukan hanya verbal, tetapi disertai bukti video berdurasi pendek yang memperlihatkan hubungan sesama jenis antara keduanya.

Penangkapan di Rumah Kos di Depok

Pelaku MR akhirnya berhasil ditangkap polisi pada Rabu (5/6/2025) sekitar pukul 20.00 WIB. Ia dibekuk di sebuah rumah kos di Jalan Telkom, kawasan Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

BACA JUGA: Pemain Sinetron MR Ditangkap di Depok, Diduga Peras Pasangan Pria dengan Ancaman Sebar Video Syur

Kini, MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, penyidik terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun penyebaran video secara daring.

Ancaman Serius Penyebaran Konten Intim

Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya penyalahgunaan konten pribadi, khususnya video atau foto yang berkaitan dengan kehidupan intim seseorang. Ancaman penyebaran konten pribadi demi mendapatkan keuntungan finansial masuk dalam kategori pemerasan dan diatur secara tegas dalam hukum pidana Indonesia.

Kasus pemerasan yang melibatkan artis sinetron MR menunjukkan bahwa pelanggaran privasi dalam hubungan personal bisa berujung pidana berat. Polisi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyimpan dan membagikan konten pribadi, serta segera melapor jika menjadi korban intimidasi atau pemerasan. (KSC)

Pos terkait