KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RS (23) ditangkap terkait dugaan peredaran narkoba jenis sabu pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 22.40 WIB.
Penangkapan dilakukan di Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka.
Dari tangan pelaku, personel Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip kosong ukuran sedang, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, 1 buah kunci remote sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp7.000.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR. melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan oleh tersangka. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan teknik penyamaran atau undercover buy,” ujar AKP A.R. Riza, Senin (25/5/2026).
BACA JUGA: Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Medan Marelan
Menurutnya, saat petugas melakukan penyamaran untuk memancing transaksi narkoba, tersangka mulai merasa curiga dan langsung mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti sabu yang dibawanya.
Petugas Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku sejauh kurang lebih 800 meter sebelum akhirnya berhasil diamankan.
“Ketika hendak dilakukan transaksi, tersangka curiga dan langsung melarikan diri sambil membuang narkotika jenis sabu dari kantong sebelah kanan. Petugas kemudian melakukan pengejaran sejauh kurang lebih 800 meter hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh personel Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan,” jelasnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut memang akan diedarkan.
Saat ini RS telah diamankan di kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Pengedar Sabu di Medan Deli Dibekuk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Sempat Buang Barang Bukti
Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Komitmen kami jelas, tidak memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan,” tegasnya. (KSC)
REPORTER: Bayu








