KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MA (25) ditangkap karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Turi Gang Impian, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (20/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil berisi sabu, satu skop pipet ujung runcing, dua plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp60 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Kapolres Pelabuhan Belawan, Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba, A R Riza mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi warga yang resah terhadap maraknya peredaran narkoba di kawasan tersebut.
“Setelah menerima informasi dari warga, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sebelum dilakukan tindakan,” ujar AKP A.R. Riza, Kamis (21/5/2026).
BACA JUGA: ASN Pemprov Sumut Ditangkap Gegara Vape Narkoba, Disembunyikan dalam Tumpukan Roti Tawar
AKP Riza menjelaskan, saat personel tiba di lokasi, tersangka diketahui sedang berada di depan sebuah rumah kosong.
Mengetahui kedatangan petugas, MA sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke tanah. Namun aksi tersebut terlihat jelas oleh petugas yang langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Namun tindakan tersebut terlihat oleh petugas sehingga langsung dilakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa dirinya terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Medan Deli.
Saat ini MA masih menjalani pemeriksaan intensif di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna pengembangan kasus dan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika yang dinilai merusak generasi muda dan mengganggu keamanan masyarakat.
“Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba dan menindak setiap pelaku yang merusak generasi masyarakat,” tutup AKP A.R. Riza.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu aparat kepolisian memerangi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. (KSC)
REPORTER: Bayu








