KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Kemitraan konservasi antara Kelompok Tani (Poktan) Tumbuh Subur Tapak Kuda dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) yang berjalan sejak 2017 kini menghadapi ancaman pembubaran.
Sekretaris Poktan Tumbuh Subur Tapak Kuda, Wanda menegaskan, konflik di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut tidak hanya soal lahan, tetapi juga menyangkut legitimasi hukum dan dugaan pengondisian oleh oknum internal.
“Konflik ini bukan muncul tiba-tiba. Ada yang mengondisikan. Dugaan muncul karena pihak yang tidak terdaftar menyabotase kemitraan resmi,” ujar Wanda.
Kemitraan ini awalnya mengacu pada Perdirjen KSDAE No. P.6/KSDAE/SET/KUM.1/3/2018 tentang Pemulihan Ekosistem. Namun sejak awal 2024, pihak tertentu mengalihfungsikan lahan konservasi menjadi pertanian tanpa dasar hukum. Mangrove yang ditanam sejak 2018 ditebang dan diganti dengan tanaman pangan.
Wanda juga mengatakan, Poktan Tumbuh Subur Tapak Kuda sempat mempertanyakan hal ini kepada Kepala Resort KSDA yang baru bertugas, Rahmadi. Namun pihak bersangkutan menjawab kebijakannya berpedoman pada SK Kepala Desa.
Padahal Dirjen KSDAE, Wiratno, menegaskan, jika ada gangguan dari pihak luar terhadap kemitraan, segera laporkan.
Berdasarkan data lapangan terungkap; lebih dari 12.000 pohon mangrove ditanam sejak 2017, terdapat satu surat larangan resmi dari kepala resort (2022), tiga kali pengajuan keberatan ke BBKSDA Sumut (2023–2024), dan satu kali pertemuan resmi kecamatan yang mengakui legalitas kelompok sah (2024).
Legalitas Diabaikan, Kelompok Sah Tersingkir
Kelompok Tani Tumbuh Subur Tapak Kuda tercatat resmi di Kementerian Hukum dan HAM serta BBKSDA Sumut sejak 2020. Namun, kelompok ini kini kehilangan kendali atas lahan kemitraan. Lahan mangrove yang mereka rawat ditebang oleh kelompok baru yang mengklaim mendapat dukungan kepala desa dan kepala resort.
“Dalam pertemuan di Aula Kantor Camat Tanjung Pura, kelompok sah adalah Kelompok Tani Tumbuh Subur Tapak Kuda. Dalam pertemuan itu hadir Camat Tengku Reza Aditia, Kapolsek, dan perwakilan desa. Namun pengakuan legalitas itu tidak sejalan dengan penguasaan lapangan,” sebut Wanda.
Surat larangan sebelumnya dari Kepala Resort, Ahmadin dan Extra Barus, melarang alih fungsi dan perusakan tanaman di lahan kemitraan. Mereka menegaskan, tindakan tersebut dapat menimbulkan sanksi pidana dan denda. Namun, setelah pergantian kepala resort dan kepala desa, kebijakan itu berubah.
“Di mana komitmen Dirjen KSDAE tentang perlindungan hukum dalam kemitraan?” ketus Wanda kecewa.
BACA JUGA: Tinjau Lokasi Konservasi Gajah di Aceh Tengah, Mualem Komitmen Atasi Konflik Manusia-Satwa Liar
Dugaan Nepotisme dalam Penunjukan MMP
Kepala Resort BKSDA yang baru, Rahmadi, menunjuk sejumlah warga sebagai Mitra Polisi Kehutanan (MMP). Beberapa di antaranya memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala Desa Tapak Kuda, Imran alias Ucok, yang kini berstatus terdakwa kasus Tipikor alih fungsi kawasan hutan mangrove dengan kerugian negara Rp787 miliar.
Nama-nama seperti M. Nuh (adik kandung Imran), Khairani (istri M. Nuh), dan mertua dari adik kandung Imran tercatat sebagai MMP. Dugaan konflik kepentingan pun mencuat.
“Penunjukan ini memicu kecurigaan karena seluruh nama yang diangkat memiliki hubungan keluarga dekat dengan Kepala Desa,” sebut Wanda.
Dugaan nepotisme semakin kuat karena Abdul Rahmad, adik Imran alias Ucok, menjabat sebagai Sekretaris Desa dengan cara tidak etis. Penunjukan ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat terhadap pengelolaan jabatan publik yang sarat konflik kepentingan.
Tapak Kuda, Konservasi yang Terancam
Koordinator kelompok sah, Mulyadi menyampaikan, sejak 2017, Kelompok Tani Tumbuh Subur Tapak Kuda menanam lebih dari 12.000 pohon mangrove di SM Karang Gading Langkat Timur Laut. Namun, sejak awal 2024, kelompok tak terdaftar mulai mengalihfungsikan lahan konservasi menjadi ladang pertanian.
“Kami bukan hanya kehilangan lahan, kami kehilangan kepercayaan terhadap sistem yang seharusnya melindungi kami,” kata Mulyadi. (KSC)
REPORTER: Dody Ariandi





