KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 29 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial M di wilayah Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh, saat melintas di jalur Banda Aceh menuju Medan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, menjelaskan bahwa tersangka merupakan bagian dari sindikat pengedar sabu jaringan Thailand.
“Seorang tersangka sindikat pengedar sabu jaringan Thailand kita tangkap bersama barang bukti 29 kilogram sabu,” ujar Andy Arisandi didampingi Kabid Humas Polda Sumut Ferry Walintukan, Senin (16/3/2026).
BACA JUGA: Polresta Barelang Bongkar Sindikat Percaloan Tiket Kapal di Pelabuhan Telaga Punggur
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai sebuah mobil mencurigakan yang diduga membawa narkotika dari Aceh menuju luar daerah. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Dit Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka M di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh–Medan.
“Berdasarkan informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan M saat berada di SPBU di jalur lintas tersebut,” jelas Andy.
Dari hasil pemeriksaan, sabu seberat 29 kilogram tersebut rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah di Indonesia. Tersangka M mengaku diperkenalkan ke jaringan narkoba oleh saudaranya berinisial R, yang berdomisili di Thailand. Komunikasi antara keduanya dilakukan melalui aplikasi pesan Zangi.
R diketahui memerintahkan M membawa sabu dari Aceh Timur menuju Lhokseumawe sebelum didistribusikan ke wilayah lain. Polisi juga mengungkap bahwa ini bukan kali pertama M menjalankan perannya sebagai kurir; ia telah tiga kali mengantarkan sabu ke daerah seperti Jambi, Lhokseumawe, dan Pekanbaru.
BACA JUGA: Dua Pelaku Penganiayaan Viral di Belawan Ditangkap, Polisi Masih Kejar Satu Orang
Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti sabu telah diamankan di Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga jaringan narkoba internasional tersebut dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan di Aceh.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Andy. (KSC)
TIM REDAKSI








