Polresta Barelang Bongkar Sindikat Percaloan Tiket Kapal di Pelabuhan Telaga Punggur

Polresta Barelang Bongkar Sindikat Percaloan Tiket Kapal di Pelabuhan Telaga Punggur
CALO TIKET KAPAL: Polresta Barelang mengungkap praktik percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Batam. (FOTO: Dalil Harahap)

KLIKSUMUT.COM | BATAM ~ Polresta Barelang mengungkap tindak pidana penipuan dengan modus percaloan tiket kapal Roro di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur, Kota Batam. Konferensi pers digelar dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, di Lobby Mapolresta Barelang pada Minggu (15/03/2026). Didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, Kasi Humas AKP Budi Santosa, serta Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Zharfan Edmond.

Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan tiket di Pelabuhan ASDP Telaga Punggur. Tim Satgas Gakkum Ops Ketupat Seligi Polresta Barelang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat.

BACA JUGA: Kapolres Tebing Tinggi Cek Pos Pengamanan Jelang Idulfitri 1447 H

Kronologi Penipuan Tiket

Kasus terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban berinisial E (23) bersama suaminya S (44) hendak melakukan perjalanan dengan kapal Roro tujuan Punggur–Kuala Tungkal. Mereka ditipu pelaku yang menawarkan bantuan pembelian tiket.

Berdasarkan kronologi, Jumat malam (13/03/2026) pukul 21.01 WIB, suami korban menghubungi pelaku MY untuk menanyakan ketersediaan tiket. MY menyarankan korban datang ke pelabuhan pada keesokan harinya dan mengirim foto KTP sebagai syarat pemesanan tiket.

Bacaan Lainnya

Setibanya di pelabuhan, pelaku MY menawarkan tiket seharga Rp500.000. Setelah bernegosiasi, korban membayar Rp400.000. Pelaku kemudian meminta korban masuk ke kapal lebih dulu dan menyerahkan uang, tetapi tidak memberikan tiket resmi. Pelaku memanfaatkan kepadatan penumpang menjelang arus mudik Lebaran untuk menjalankan aksinya.

BACA JUGA: Polresta Barelang Gelar Rakor Lintas Sektoral Persiapan Operasi Ketupat Seligi 2026, Pengamanan Idul Fitri di Batam Dimatangkan

Tersangka dan Barang Bukti

Hasil penyelidikan Satreskrim Polresta Barelang mengungkap keterlibatan tiga tersangka MY (47) mencari korban dan menerima pembayaran tiket, AM (43) karyawan BUMN yang meloloskan penumpang tanpa tiket, dan RY (33) bertugas di pintu masuk kapal agar penumpang bisa masuk tanpa tiket resmi.


Polisi mengamankan tiga unit telepon genggam dan uang tunai Rp900.000 yang diduga hasil penipuan. Setelah gelar perkara, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan. Mereka dijerat Pasal 494 KUHP dengan ancaman denda maksimal Rp10.000.000 karena memperoleh keuntungan dari penipuan senilai di bawah Rp1.000.000.

Imbauan Kepada Masyarakat

Polresta Barelang mengimbau masyarakat tidak mudah percaya praktik percaloan tiket, terutama menjelang arus mudik Lebaran. Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawasi dan menindak segala bentuk penipuan atau pungutan liar di kawasan pelabuhan. Masyarakat diminta melaporkan kejadian serupa melalui Call Center 110 yang beroperasi 24 jam. (KSC)

REPORTER: Dalil Harahap

Pos terkait