KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan praperadilan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo. Meski hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan Roy Suryo tidak sah, kepolisian memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut tetap sah dan masih terus berjalan.
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Abrianto Pardede, menegaskan pihaknya menghormati amar putusan hakim sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kita semua sudah tahu bahwa putusan hakim menerima sebagian gugatan permohonan pemohon. Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut,” ujar Kombes Pol. Abrianto Pardede, Selasa (7/7/2026).
BACA JUGA: 50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Beri Dukungan
Meski demikian, ia menegaskan bahwa putusan praperadilan tersebut tidak serta-merta membatalkan seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, amar putusan hanya berkaitan dengan aspek tertentu, yakni penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, sehingga tidak menghapus legalitas penyidikan yang sedang berlangsung.
“Karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidik itu menjadi tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku,” tegasnya.
BACA JUGA: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan dalam Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi, Wajib Lapor Seminggu Sekali
Polda Metro Jaya memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dengan tetap menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dalam lingkup praperadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut menjadi perhatian publik karena mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Namun, kepolisian menilai putusan tersebut tidak menghentikan proses penyidikan, sehingga penanganan perkara tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (KSC)








