Pilkada Aceh tahun 2022 Ditunda, Eks GAM Angkat Bicara



“Seharusnya jauh-jauh hari elite di Jakarta setiap regulasi Pemilu tetap ada pengecualian Kekhususan Aceh. Dan menurutnya Sikap KPU sangat diskriminatif terhadap Aceh dibandingkan keistimewaan Jogyakarta apa saja bisa, kenapa semua elemen bisa setuju dan diam seribu bahasa,” kata Wen Rimba Raya.

Dirinya juga mengajak semua tokoh aceh baik yang ada di Jakarta maupun di Aceh menyatukan persepsi untuk mempertahankan kekhususan Aceh. “Apalagi itu semua kita dapatkan bukan dengan mudah tapi kita harus berperang dan sekarang elit-elit Aceh jangan hanya mengambil hikmah damai saja tapi, tidak mau mempertahankan apa yang sudah kita dapatkan bersama demi kemajuan Aceh,” jelasnya.

Baca juga: Kantongi Ganja Dua Pengendara Vario Ditangkap Polantas Aceh Utara



Sementara itu Plt. Ketua KPU dalam suratnya juga menjelaskan karena belum adanya kesepakatan soal revisi UU Pemilu maka seluruh ketentuan pelaksanaan Pilkada di Aceh harus merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

KPU juga menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2O17 diselenggarakan pada tahun 2022.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 rahun 2016, KPU kembali menegaskan Pilkada di Aceh tidak dapat digelar pada tahun 2022 dan harus dilaksanakan serentak pada tahun 2024.

Baca juga: Gawat !! Geuchik Aktif dan Mantan Geuchik Ditangkap Polisi Saat Asik Nyabu



KPU dalam suratnya juga menjelaskan terhadap kekosongan jabatan Gubernur, Bupati dan Wali Kota akan diisi oleh Penjabat sampai terpilihnya kepala daerah definitif tahun 2024 yang akan datang. (Syahrul).

Pos terkait