Pilkada Aceh tahun 2022 Ditunda, Eks GAM Angkat Bicara

Menurutnya, tidak ada alasan untuk ditunda pelaksanaannya di 2022 apalagi diundurkan pada pilkada serentak di 2024.

“Kita punya payung hukum kekhususan Aceh dalam UU no. 11 tahun 2006 secara regulasi jangan pernah diabaikan serta memutarbalikkan regulasi undang undang lainnya, bila terjadi sangat beresiko tinggi dan membuka ruang politik bubarnya Mou Helsinki. Dirinya juga mengingatkan kembali janji manis ikrar lamteh yang berakibat fatal,” sebutnya lagi.

Baca juga: DPK – KNPI Lhoksukon: DPRK Aceh Utara Jangan asal janji

Bagi GAM kepentingan Pilkada terkait kekuasaan bukan tujuan utama tapi mempertahankan marwah Mou Helsinki dan UUPA demi kepentingan Aceh adalah segala galanya bisa dipertaruhkan.

“Kami hanya mengingatkan Jangan sampai nanti GAM dengan kesepakatan Mou Helsinki dalam NKRI akan mengembalikan serta sekaligus membatalkan Mou Helsinki ini harus disikapi benar,” tambahnya.

Wen Rimba Raya tak banyak berharap ke Gubernur dan DPRA yang membisu dengan lugunya akibat tersandera ketakutan bayang-bayang hitam pribadi namun itu kewajiban dan tugas mereka.

Baca juga: 250 Mahasiswa KKM Umuslim Ditempatkan di Lhoksukon dan Matangkuli

“KPU dan KIP kami ingatkan
Sudah cukup rakyat tergadaikan oleh tipuan manis Jakarta dengan segala instrumen hal ini dibuktikan dengan surat KPU Nomor: 151/PP.01.2-5D/01/KPU/II/2021 tertanggal 11 Februari 2021,” Terang Wen.

Bacaan Lainnya


Pos terkait