LHOKSUKON | kliksumut.com – Menjadi seorang kepala desa patutnya bisa memberi teladan bagi warganya, namun hal ini tidak berlaku bagi Hel, 31 tahun seorang keuchik aktif di Gampong Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Baca juga: Ketua DPK – KNPI Lhoksukon : DPRK Aceh Utara Kurang Kajian tentang pemindahan Kantor
Oknum keuchik ini ditangkap pihak Polsek Matangkuli, Kamis sore (11/2/2021) tengah asik berpesta sabu di sebuah gubuk yang berada di tengah kebun kosong bersama dua temannya yaitu Is, 46 tahun dan Mar, 38 tahun.
Parahnya lagi, tersangka Is juga tercatat sebagai Mantan Keuchik di kampung yang sama dengan tersangka Hel.








