Perhelatan Pilkades Serentak Di Karo Digelar 30 Nopember 2021

Ketua panitia Pilkades Abel Tarawai Tarigan pelaksanaan Pilkades digelar pada 30 Nopember 2021 dan tetap mengacu pada Perda Kabupaten Karo Nomor 4 Tahun 2021
“Apabila di satu desa ada calon kepala desa melebihi dari 5 bakal calon yang mendaftar,panitia akan melaksanakan ujian dan akan direngking satu sampai lima untuk ditetapkan sebagai calon tetap untuk mengikuti pemilihan kepala desa oleh masyarakat desa tempat dilaksanakan pilkades.Terkait aturan-aturan tentang Pilkades, kita selalu melaksanakan sosialisasi, sehingga masyarakat, panitia dan para Paslon tidak bingung atas aturan Pilkades,kemarin juga sosialisasi gelombang ke tiga kita laksanakan yang dipimpin Bupati Karo ibu Cory Sebayang,” ungkap Abel Tarigan yang juga sebagai ketua panitia Pilkades Kabupaten Karo.

BACA JUGA:Ganja Siap Edar, MS Diringkus Satnarkoba Polres Karo

Sementara itu, Kepala seksi penataan desa PMD Karo Helmina Br Tarigan mengatakan, ujian seleksi yang akan dilaksanakan oleh panitia pemilihan kepala desa kepada para calon kepala desa yang lebih dari lima calon akan diuji ilmu kepemerintahan dan adat budaya Karo.

Panitia pemilihan kepala desa akan tetap berkordinasi dengan panitia dari kabupaten dalam penyelenggaran Pilkades untuk pelaksanaan tahapan mulai dari awal sampai selesai sehingga semua persoalan persoalan yang timbul nantinya dapat diatasi dengan sebaik baiknya hingga tidak ada pihak yang dirugikan ,” ujarnya. (Her/Del)

Pos terkait