Ganja Siap Edar, MS Diringkus Satnarkoba Polres Karo

KARO | kliksumut.com – Mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas peredaran narkotika atas kegiatan haram di Jalan Jamin Ginting Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi tepatnya di sebuah warung tuak.

Menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo (27/8/2021) akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku dan diamankan atas nama berinisial MS (38) warga Desa Rumah Berastagi Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo.

Terkait penangkapan terhadap terduga tersangka pemilik narkotika jenis ganja MS dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry DB Tobing SH, saat di konfirmasi awak media.

BACA JUGA: Satreskrim Polres Karo Rekontruksi Tewasnya Yoga Wijayanta Sembiring

“Benar, personil kita berhasil mengamankan seorang terduga tersangka pemilik narkotika jenis ganja. Penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang mengaku resah atas adanya peredaran narkotika tersebut,” ujarnya AKP Henry.

“Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh petugas ketika melakukan penangkapan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas tiktak merk MOON di dalam kantong jaket sebelah kanan yang digunakan tersangka, serta 5 (lima) bungkus plastik bening di duga berisikan narkotika jenis ganja kering yang meliputi daun dan biji kering setelah ditimbang berat brutto sekitar 12,20 gram yang di ambil petugas dari atas tanah yang sebelumnya sempat dibuang oleh tersangka untuk upaya mengelabui petugas saat akan ditangkap,” terang Kasat Narkoba yang dikenal ramah ini.

BACA JUGA: Kapolres Karo Berikan Penghargaan Dari Kapolri Bagi Posko PPKM

Lanjut Kasat menjelaskan bahwa, usai menangkap tersangka personil melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan dilokasi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas koran diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting dan biji ganja, yang setelah ditimbang seberat Brutto 220 (dua ratus dua puluh) gram, 1 (satu) bal plastik bening dan 1 (satu) buah staples warna biru di atas tikar di sebuah kamar rumah tersangka.

Setelah personil menangkap terduga tersangka MS dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja.

“Oleh personil langsung membawa tersangka ke kantor Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut,” beber Akp Henry D B Tobing SH Kasat Narkoba Polres Tanah Karo. (Del/Her)

Bacaan Lainnya

Pos terkait