Lanjut Irwansyah yang juga Ketua Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Kota Medan. Pihaknya sudah menerima kuasa dari organisasi Paguyuban Bilal Mayit.
Baca juga: Pemko Medan Usulkan Pengadaan 1000 Vaksin Rabies
“Kita membuka ruang untuk berdiskusi dengan Wali Kota atau Pemko Medan. Intinya kita ingin memberikan masukan untuk kesejahteraan banyak orang,” ungkapnya.
Kedepannya, apabila Wali Kota tidak bersedia melakukan revisi. Posbakumadin akan melakukan Langkah-langkah hukum. “Termasuk melakukan gugatan pembatalan ke PTUN Medan,” tutupnya. (red)








