Penistaan Agama Melalui Media Sosial Harus Diproses Hukum

MEDAN | kliksumut.com – Mencermati perkembangan laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dalam kasus dugaan penistaan agama atas cuitan bernada SARA di sosial media Twitter yang menyebut Islam Agama Arogan, Eka Putra Zakran, SH Praktisi Hukum Kota Medan angkat bicara.

“Saya mengapresiasi langkah Bareskrim Mabes Polri yang akan memanggil terlapor Abu Janda pada Senin, 1 Februari mendatang,” tegas Eka di Medan, Minggu (31/1/2021).

Baca juga: Apa Kata Warga Medan Tentang Mobil Listrik?



“Hemat saya pemanggilan ini suatu langkah positif terhadap penegakan hukum (law enforcement), makanya langkah ini sangat tepat untuk diapresiasi, karean selama ini sudah sering Abu Janda ini bikin gaduh di dunia maya, tapi tidak tersentuh oleh hukum. Nah, barangkali inilah momentumnya,” sebut Eka.

Ia menambahkan terus terang apa yang disampaikan oleh Abu Janda dalam cuitannya itu sangat menyakitkan dan menyesakkan dada bagi umat Islam.

Baca juga: Penerimaan Siswa Baru, SMA Santo Thomas 1 Medan Kedepankan Protokol Kesehatan


Eka menuturkan Indonesia negara hukum, jadi tidak boleh ada pihak-pihak yang bertingkah laku maupun berbicara secara arogan. Mayoritas tidak boleh arogan kepada minoritas, sebaliknya minoritas juga tidak boleh berlaku arogan terhadap mayoritas.

Sambung, Eka, Cuitan yang menyatakan, “yang arogan di Indonesia adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal, haram-haramkan ritual sedekah laut sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat” sangat menyesakkan dada, seharusnya pernyataan ini tidak pernah ada diruang publik.

Pos terkait