Penistaan Agama Melalui Media Sosial Harus Diproses Hukum


“Tau apa abu janda tentang ajaran Islam, apa dia tidak tau, kan banyak pahlawan nasioanal yang berjuang untuk memerdekakan negara ini, ya tokoh beragama Islam. Mulai dari Walisongo, Tuanku Imam Bonjol, Muhammad Hatta dan lain lain, mereka kan beragama Islam, kalau dengar cuitan itu pasti marah mereka juga marah,” papar Eka.

“Saya melihat banyak yang terusik akibat cuitan Abu Janda ini, bukan hanya masyarakat biasa, beberapa ormas Islam juga marah, seperti Muhammadiyah dan PBNU juga marah,” sebut Eka.

Baca juga: Viral Terbongkar Adanya Rumah Jagal Kucing Di Medan



Eka memaparkan pernyataan Abu Janda ini memang bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE yakni, Setiap orang dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yangvditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Lebih lanjut Eka menerangkan ancaman terhadap pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) dimaksud terdapat pada Pasal 45 Ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 dengan pidana penjara maksimal 6 tahun atau denda 1 Milyar.

Baca juga: Seorang Tahanan Polsek Medan Timur Meninggal Akibat Gangguan Elektrolit



“Pada prinsipnya langkah pemanggilan terhadap Abu Janda yang disampaikan okeh Dirtipidsus Bareskrim Mabes Polri sudah tepat dan sangat pantas untuk diapresiasi. Semoga ditangan Kapolri yang baru Jenderal Polisi Lystio Sigit Prabowo institusi Polri semakin dipercaya oleh masyarakat,” pungkasnya. (BNL)

Pos terkait