Pengunjung Hotel De Paris Harus Prokes Cegah Penularan Covid-19

MEDAN | kliksumut.com Hotel De Paris yang terletak dijalan Danau Marsabut Keluruhan Sei Agul Kecamatan Medan Petisah diduga melanggar aturan jam operasional. Informasi ini didapat dari keterangan warga yang melaporkan kepada Antonius Devolis Tumanggor Anggota DPRD Medan.

Antonius menceritakan tentang adanya laporan warga bernama Dapot Sitinjak “Karoke yang dimiliki Hotel De Paris membuat warga bising, dan diduga melanggar izin operasional hiburannya. Dan tamu yang datang tidak diketahui sudah divaksin apa belum. Apalagi pengunjung tidak tahu dari mana saja datangnya. Apalagi saat ini Covid-19 sedang meningkat,” jelas Dapot kepada Anggota DPRD Medan dari fraksi Nasdem.

BACA JUGA: DPRD Medan Dukung Pernyataan Jaksa Agung “Jaksa Jangan Main Proyek”

Antonius Devolis Tumanggor Anggota DPRD Medan mengatakan, Jika meresahkan warga, Pemko Medan melalui Dinas mengecek dan merazia operasional hiburan berupa karoke. “Dan mengecek Protokol Kesehatan (Prokes) demi mencegah penyebaran Covid-19 dan wabah terbaru Omikron dikota Medan,” harapnya. Sabtu (05/02/2022).

BACA JUGA: DPRD Medan Usul Buat Iklan Disudut Kota Medan

Lanjutnya, Pemko Medan didampingi didampingi Kapolrestabes merazia, jika ditemukan pelanggaran segera cabut izinya. (Alian/rel)

Bacaan Lainnya

Pos terkait