KLIKSUMUT.COM | BELAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial PKW (37) ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Serdang Gang Mencot Uni Kampung, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Sabtu malam (30/5/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, termasuk sabu, timbangan digital, dan uang tunai hasil transaksi.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza, SH., MH., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan Belawan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi di lapangan.
“Penangkapan ini berawal dari informasi yang kami terima dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Atas informasi itu, personel Sat Narkoba melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut yang kemudian dilanjutkan dengan penggerebekan terhadap tersangka,” ujar AKP A.R. Riza, Kamis (4/6/2026)
Saat penggerebekan dilakukan, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu
- 1 bungkus plastik klip kosong
- 1 pipet sekop
- 1 unit timbangan digital
- Uang tunai Rp50.000 yang diduga hasil transaksi narkoba
Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka PKW mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas merupakan miliknya.
Pengakuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah Medan Belawan.
“Setelah dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya. Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP A.R. Riza.
Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.
Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Menurutnya, perang terhadap narkoba tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dukungan dan informasi dari masyarakat sangat membantu kami dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tegas AKP A.R. Riza.
Polres Pelabuhan Belawan mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba yang dapat merusak generasi muda serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.
Dengan pengungkapan kasus ini, Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan keseriusannya dalam menekan angka peredaran narkotika dan menjaga keamanan wilayah pesisir Kota Medan dari ancaman kejahatan narkoba. (KSC)
REPORTER: Bayu








