KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana melalui penguatan sinergi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kolaborasi ini diharapkan mampu menghadirkan rasa keadilan sekaligus meningkatkan keberanian masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan.
Dukungan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Sulaiman Harahap, saat menerima audiensi tim LPSK di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, Pemprov Sumut siap membuka ruang kerja sama yang lebih luas antara LPSK dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan pemerintah provinsi.
“Yang pasti, Pemprov Sumut mendukung peran LPSK lebih luas lagi, termasuk menjalin kerja sama dengan seluruh OPD di Sumut,” ujar Sulaiman.
Sebelumnya, Pemprov Sumut bersama LPSK telah menandatangani nota kesepakatan terkait perlindungan korban tindak pidana. Kerja sama tersebut diharapkan dapat menekan angka kasus kekerasan, khususnya terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara.
Dalam implementasinya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara ditunjuk sebagai penanggung jawab utama dalam menjalankan program perlindungan tersebut.
BACA JUGA: Pemko Medan Turunkan Tarif Parkir: Roda Empat Rp4.000, Roda Dua Rp2.000
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menjelaskan bahwa pihaknya memiliki sejumlah program prioritas yang fokus pada penguatan layanan perlindungan serta pemenuhan hak korban.
Program tersebut mencakup pemberian restitusi dan kompensasi bagi korban, serta penanganan kasus-kasus prioritas seperti kekerasan seksual, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), terorisme, hingga pelanggaran HAM berat.
“Pada tahun 2025, LPSK menjalankan enam Program Prioritas Nasional, salah satunya penyediaan dana bantuan bagi korban,” jelas Sri Suparyati.
Sepanjang tahun 2025, LPSK mencatat sebanyak 748 permohonan perlindungan berasal dari wilayah Sumatera Utara. Permohonan tersebut didominasi kasus penganiayaan berat dan kekerasan seksual terhadap anak.
Selain itu, LPSK juga terus memperluas jangkauan layanan melalui pembukaan kantor perwakilan baru di berbagai daerah.
Pada 2025, tiga kantor perwakilan baru di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Nusa Tenggara Timur mulai beroperasi. Penambahan ini melengkapi dua kantor perwakilan yang telah lebih dahulu berdiri di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sumatera Utara.
BACA JUGA: Pendapatan Sumut 2025 Meningkat, Pemprov Genjot Kepatuhan Pajak
“Pada 2024, LPSK sudah menandatangani MoU dengan Pemprov Sumut. LPSK tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan sinergi seluruh pihak agar saksi dan korban berani melapor serta memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak,” katanya.
Melalui sinergi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan LPSK, diharapkan sistem perlindungan saksi dan korban di Sumatera Utara semakin efektif. Langkah ini juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman serta memastikan setiap korban mendapatkan hak perlindungan dan pemulihan secara optimal. (KSC)








