Pendapatan Sumut 2025 Meningkat, Pemprov Genjot Kepatuhan Pajak

Pendapatan Sumut 2025 Meningkat, Pemprov Genjot Kepatuhan Pajak
PENDAPATAN PAJAK MENINGKAT: Ardan Noor memaparkan realisasi pendapatan daerah Sumut 2025 yang mencapai 90,31 persen, di tengah tantangan bencana di beberapa wilayah. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mencatat kenaikan signifikan pendapatan daerah sepanjang tahun 2025. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut mencatat realisasi pajak daerah mencapai Rp5,6 triliun atau 90,31 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian tahun 2024 yang hanya 85,5 persen.

Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, menyampaikan capaian ini diraih meski menghadapi berbagai tantangan, termasuk bencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumut.

Bacaan Lainnya

“Realisasi pajak daerah per 31 Desember 2025 meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, padahal kita ketahui di masa itu kita mendapatkan ujian berat dengan adanya bencana di Sumut. Alhamdulillah, berkat bantuan dan dorongan kita semua realisasinya mencapai 90,31%,” ujar Ardan dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Kamis (5/3/2026).

BACA JUGA: Sekdaprov Sumut Minta Bapenda Maksimalkan Pendapatan Pajak: Wacana Pemutihan dan Jemput Bola Diusulkan

Rincian pendapatan pajak daerah 2025 meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp1,4 triliun, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Rp799 miliar, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Rp1,4 triliun, pajak air permukaan Rp139 miliar, pajak rokok Rp1,2 triliun, pajak alat berat Rp25 juta, dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp4,5 miliar.

Tantangan Bencana Tak Halangi Realisasi Pajak

Ardan menjelaskan, upaya memaksimalkan pendapatan daerah pada 2025 menghadapi hambatan serius akibat banjir yang melanda penghujung tahun. Sejumlah daerah seperti Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan mengalami kerusakan infrastruktur sehingga proses pembayaran pajak sempat terhenti.

“Untuk pembayaran pajak kami sangat membutuhkan jaringan listrik dan internet, jadi kalau proses pembayaran tidak ada sarana prasarana ini sangat sulit sekali, di samping memang daerah tersebut juga tidak dapat dilalui,” jelas Ardan.

BACA JUGA: Kinerja APBN Januari 2026 Solid, Pendapatan Negara Tumbuh 9,5% di Tengah Dinamika Ekonomi

Strategi Peningkatan Kepatuhan Pajak

Ke depan, Bapenda Sumut akan mengedepankan strategi meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah menggelar Gebyar Pajak Sumut 2026. Melalui program ini, wajib pajak yang membayar PKB tepat waktu berkesempatan mengikuti undian berhadiah sebagai bentuk apresiasi.

“Gebyar pajak ini tujuannya untuk meningkatkan antusiasme wajib pajak membayar tepat waktu. Kami mencoba mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela tidak dipaksa, sehingga bisa menciptakan pendapatan daerah yang stabil, makanya kami akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dulu,” ujar Ardan.

Selain itu, Bapenda akan memberikan insentif berupa penghapusan denda dan memperkuat integrasi sistem dengan perbankan agar masyarakat dapat melakukan pembayaran pajak dari mana saja. Strategi jemput bola melalui koordinasi langsung dengan pemerintah kabupaten/kota juga terus dilakukan.

BACA JUGA: Pertanyakan Anggaran Gebyar Pajak Sumut Rp28 M, Komisi C DPRD Sumut Ancam Libatkan APH

Ardan turut mengimbau pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan dana opsen untuk mendukung optimalisasi pajak. Dana opsen merupakan tambahan pajak dari PKB dan BBNKB sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Kami mengimbau agar kabupaten/kota dapat menganggarkan biaya dari opsen yang diterima untuk mendukung kegiatan optimalisasi pajak, selama ini kabupaten/kota belum sepenuhnya menggunakan dana opsen yang diterima untuk optimalisasi pajak, dana ini dipergunakan untuk hal lain, harusnya dana ini digunakan untuk mendukung program peningkatan pendapatan, karena memang sudah ada aturannya,” harap Ardan. (KSC)

Pos terkait