KLIKSUMUT.COM | ACEH SELATAN ~ Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan terkait hibah tanah dan bangunan untuk pembangunan Kantor Imigrasi, Kamis (5/3/2026).
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Selatan dan dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh Nicky Avry Muchelly, Asisten I Sekdakab Aceh Selatan Kamarsyah, para kepala satuan kerja perangkat kabupaten (SKPK), serta sejumlah tamu undangan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Daerah. Ia menekankan bahwa hibah tanah dan bangunan menjadi langkah strategis untuk menghadirkan pelayanan imigrasi yang lebih dekat, cepat, dan transparan bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan atas dukungan ini. Sinergi antara pemerintah daerah dan instansi vertikal merupakan kunci menghadirkan pelayanan publik yang optimal,” ujar Nicky.
Nicky menambahkan, ke depan pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan, dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian. Pembangunan gedung kantor diharapkan memperkuat kehadiran negara di Aceh Selatan serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah.
Pemerintah Daerah Dorong Pelayanan Publik Lebih Dekat
Plt Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, menyatakan kerja sama ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menjelaskan, selama ini Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di Tapaktuan membantu masyarakat Aceh Selatan dan sekitarnya, termasuk Subulussalam dan Aceh Singkil. Namun, peningkatan status dan keberlanjutan layanan menjadi kebutuhan mendesak.
“Kita tidak ingin masyarakat harus menempuh perjalanan berjam-jam hanya untuk mengurus paspor atau dokumen keimigrasian lainnya. Melalui MoU ini, kita ingin memastikan layanan imigrasi di Aceh Selatan dapat beroperasi secara permanen dan terus ditingkatkan,” tutur Baital.
Baital menambahkan, Pemerintah Daerah siap mendukung penyediaan sarana, prasarana, dan dukungan administratif. Kemudahan akses layanan imigrasi juga diharapkan mendorong iklim investasi dan pengembangan pariwisata di Aceh Selatan. Mobilitas masyarakat untuk ibadah haji dan umrah, pendidikan ke luar negeri, serta kegiatan bisnis akan menjadi lebih lancar.
“Kami berharap sinergi ini terus terjaga agar pelayanan yang bersih, transparan, dan akuntabel dapat terwujud demi Aceh Selatan yang maju, produktif, dan madani,” tutup Baital.
BACA JUGA: Imigrasi Sibolga Terima Hibah Tanah dan Bangunan Pemkab Mandailing Natal
Pembangunan Kantor Imigrasi Segera Direalisasikan
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal pembangunan Kantor Imigrasi di Kabupaten Aceh Selatan. Pihak terkait menargetkan pembangunan dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. (KSC)
REPORTER: Dahyati





