KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Medan sesuai aturan yang berlaku. Penyesuaian tarif ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Melalui kebijakan terbaru ini, tarif parkir kendaraan roda empat turun menjadi Rp4.000 dan kendaraan roda dua menjadi Rp2.000, lebih rendah dibanding tarif sebelumnya yang tercatat Rp5.000 dan Rp3.000.
Dasar Hukum Penurunan Tarif Parkir
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024. “Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No.1 Tahun 2024,” ujarnya saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Medan di gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).
BACA JUGA: Dua Ruko di Jalan Titi Pahlawan Medan Marelan Terbakar, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah
Suriono menjelaskan, Pasal 66 ayat 1 Perda No.1 Tahun 2024 mencantumkan struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum sebagai bagian tak terpisahkan dari Perda. Namun, ayat 2 menegaskan tarif dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun, artinya evaluasi dapat dilakukan kapan saja.
“Sepanjang besaran tarif yang kita lakukan tidak menambah objek pungutannya, maka ini bisa dilakukan. Hasil peninjauan ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota,” tambahnya.
Tanggapan DPRD Medan
Dalam forum RDP, anggota Komisi IV Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan dasar perubahan tarif yang sebelumnya tercantum dalam Perda. Setelah penjelasan dari Dishub Medan, Edwin menilai secara regulasi kebijakan tersebut memang memiliki dasar hukum. Ia menekankan pentingnya koordinasi antara eksekutif dan legislatif agar kebijakan lebih transparan.
BACA JUGA: Irjen Pol Whisnu Hermawan Pimpin Tes Urine Mendadak di Rapim 2026, Tegaskan Polda Sumut Zero Narkoba
Manfaat untuk Masyarakat
Kebijakan penurunan tarif parkir ini diharapkan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayaran retribusi parkir di Kota Medan. Dishub Medan menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat agar implementasi tarif baru berjalan optimal.
Dengan dasar hukum yang jelas dan pengawasan yang konsisten, Pemko Medan optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik tanpa menyalahi peraturan yang berlaku. (KSC)
TIM REDAKSI





