PADANG SIDEMPUAN | kliksumut.com – Tim Pemkot Padang Sidempuan Kembali laksanakan Pembersihan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), hal ini dilakukan dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) di sepanjang jalan Thamrin sekitarnya, Pasar Sagumpal Bonang, dan Pasar Mahera, Kamis (19/01/23).
Sebelumnya, Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution, SH. MM memimpin apel di kawasan tersebut.
BACA JUGA: TPL Berkomitmen Lindungi Satwa di Kawasan Kosensi
Apel gabungan ini di ikuti oleh Sekda, para Asisten, para Staf Ahli, Kepala OPD, dan seluruh ASN dan Non ASN dilingkup Pemko Padang Sidempuan.
Wali Kota Padang Sidempuan Irsan Efendi Nasution dalam arahannya menyampaikan, hal ini dilakukan dalam rangka untuk melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk mengembalikan kembali fungsi Jalan, dan fungsi trotoar, serta membuat keasrian Kota Padang Sidempuan.
“Kegiatan ini dalam rangka melanjutkan komitmen Pemerintah Kota untuk menegakkan seluruh Peraturan Daerah (Perda) baik Perda tentang Jalan, Perda tentang Trotoar, Perda tentang izin mendirikan bangunan,” jelas Wali Kota.
“Bangunan-bangunan yang tidak memiliki izin agar dilakukan tahapan-tahapan yang pada akhirnya kita akan melakukan pembongkaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Dalam penegakan Perda ini Pemerintah Kota akan terus melakukan pendekatan secara persuasif kepada para Pedagang.
BACA JUGA: Kota Padang Sidempuan Mengalami Deflasi Harga 0,31 %, Menurut Data BPS
“Bagaimana pun Kota Padang Sidempuan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi di Tapanuli Bagian Selatan maka dari itu mari kita tunjukkan bahwa Kota Padang Sidempuan adalah Kota yang BERSINAR,” tegasnya.
Penertiban kawasan ini diperpanjang sampai tanggal 10 April 2023. Informasi dihimpun dari Prokopim Padang Sidempuan. ( Mart )








