Pemerintah Tetapkan Harga Tertinggi Obat Covid-19

Satgas Imunisasi IDAI Ungkap Prioritas dalam Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19
Izin penggunaan darurat (Emergency Use Authorization/EUA) vaksin Covid-19 menjadi salah satu upaya pemerintah untuk memutus rantai penularan Covid-19.

JAKARTA | kliksumut.com Pemerintah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi obat dalam penangan pandemi covid 19 di Indonesia. Kebijakan ini dibuat untuk menghindari permainan harga obat di masa pandemic.

Dalam sebuah konferensi pers, Menko Maritim Dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto untuk menindak tegas setiap pelaku di balik kenaikan harga obat.

Penetapan harga eceran tertinggi obat disampaikan langsung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers yang digelar pada sabtu (3/7) via youtube streaming. Salah satunya adalah ivermectin 12 mg yang dibanderol dengan harga tertinggi Rp7500.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan keputusan ini sudah diteken pada Jumat, 2 Juli 2021. Ia mengaku sudah menandatangai Surat Keputusan Menkes HK.1.7./Menkes/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi obat Covid.

BACA JUGA: Sebanyak 536 Ibu Hamil Terjangkit Covid-19

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, isolasi farmasi, rumah sakit, klinik dan fasilitas kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia,” urai Menkes, Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers virtual, Sabtu (3/7/2021).

Menurutnya, pemerintah akan menindak tegas penjual 11 obat-obatan di atas harga batas yang ditentukan. Dia meminta seluruh produsen dan distributor mematuhi aturan ini.

“Negara hadir untuk rakyat. Saya tegaskan di sini seperti arahan Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan). Saya sangat tegaskan di sini agar dipatuhi,” ujar Budi.

Pos terkait