Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Hingga 29 Januari 2026

Gubernur Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hidrometeorologi Hingga 29 Januari 2026
PERPANJANG MASA TANGGAP DARURAT: Gubernur Aceh Muzakir Manaf memimpin rapat virtual perpanjangan status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh untuk memastikan percepatan pemulihan dan distribusi bantuan ke wilayah terdampak. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi untuk keempat kalinya selama tujuh hari. Masa tanggap darurat berlaku mulai 23 hingga 29 Januari 2026.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan keputusan tersebut dalam rapat perpanjangan keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh. Kebijakan itu menggema secara virtual dari ruang rapat Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kamis (22/1/2026) malam.

Perpanjangan Berdasarkan Koordinasi Pusat dan Daerah

Dalam arahannya, pria yang akrab di sapa Mualem itu menjelaskan bahwa Pemerintah Aceh mengambil keputusan perpanjangan status tanggap darurat setelah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

BACA JUGA: Tak Kunjung Tetapkan Status Bencana Nasional, Pemerintah Aceh Perpanjang Masa Tanggap Darurat 14 Hari

Selain itu, ia juga mengacu pada Surat Rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 21 Januari 2026 terkait perpanjangan status tanggap darurat bencana di Aceh.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Aceh mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana di lapangan yang masih belum tuntas serta sebaran korban terdampak di sejumlah wilayah.

Laporan dari Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Utara, dan Bupati Pidie Jaya menunjukkan bahwa penanganan darurat masih memerlukan waktu dan dukungan tambahan.

“Maka, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 7 (tujuh) hari, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026,” ujar Mualem.

BACA JUGA: Perpanjang Tanggap Darurat, Pemprov Aceh Fokuskan Pemulihan Enam Klaster Pascabencana

Fokus Percepatan Pemulihan dan Distribusi Bantuan

Mualem menegaskan bahwa perpanjangan status tanggap darurat bertujuan untuk memastikan pembersihan lingkungan, distribusi bantuan logistik, pelayanan kesehatan, serta perbaikan akses masyarakat berjalan lebih cepat, merata, dan terkoordinasi. Pemerintah Aceh juga memprioritaskan penjangkauan ke gampong-gampong terdampak yang hingga kini masih sulit diakses.

Ia mengajak seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat untuk terus bersinergi mempercepat pemulihan Aceh. Mualem menargetkan agar aktivitas pendidikan, permukiman warga, fasilitas publik, serta perekonomian masyarakat segera kembali normal.

Sawang Aceh Utara Butuh Delapan Jembatan Darurat

Dalam rapat tersebut, Mualem memberikan perhatian khusus kepada masyarakat Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara. Ia menyebut wilayah tersebut sangat mendesak membutuhkan sedikitnya delapan unit jembatan darurat untuk membuka kembali akses transportasi warga.

BACA JUGA: Pemerintah Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor

“Di Sawang, masyarakat sangat membutuhkan delapan jembatan darurat. Saat ini, warga terpaksa menyeberangi sungai secara manual. Jika debit air rendah masih bisa dilalui, namun jika arus deras, akses transportasi warga benar-benar terputus,” tambah Mualem.

Seiring dengan perpanjangan status tanggap darurat, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh SKPA dan pemangku kepentingan terkait untuk segera menjalankan langkah-langkah strategis di lapangan. Pemerintah Aceh mengarahkan fokus utama pada koordinasi intensif dengan Satuan Tugas Pemulihan Bencana kementerian, percepatan pembersihan permukiman, fasilitas ibadah, sekolah, serta lahan pertanian warga yang terdampak.

Selain itu, Mualem menekankan pentingnya percepatan distribusi logistik ke wilayah terisolasi dan prioritas pencarian korban yang masih hilang. Ia juga menargetkan penyelesaian dokumen Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) paling lambat pada 2 Februari 2026.

“Saya instruksikan kepada seluruh SKPA dan pemangku kepentingan untuk bergerak cepat. Pastikan logistik sampai ke gampong-gampong yang masih terisolir dan tuntaskan pembersihan fasilitas publik maupun lahan warga. Kita juga harus mengejar penyelesaian dokumen R3P sebelum awal Februari,” tutup Mualem. (KSC)

REPORTER: Adli Safwan

Pos terkait