KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Sumatera Utara (Sumut) Bidang Ketenagakerjaan menyoroti secara serius dugaan penahanan gaji karyawan di sejumlah perusahaan yang masuk dalam daftar 28 perusahaan yang izin operasionalnya dicabut oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. BADKO HMI menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak normatif pekerja yang tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan BADKO HMI Sumatera Utara, Fazar Siddiq, menegaskan bahwa pencabutan izin usaha tidak menghapus kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Ia menekankan bahwa perusahaan tetap harus memenuhi hak atas upah karyawan.
“Kami menerima laporan dan aduan dari para pekerja bahwa beberapa perusahaan yang izinnya dicabut justru menahan gaji karyawan. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak dasar buruh dan tidak bisa ditoleransi,” tegas Fazar Siddiq.
BACA JUGA: PB IMSU Apresiasi Ketegasan Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan
Hak Upah Tetap Melekat pada Perusahaan
Fazar Siddiq menyatakan bahwa upah merupakan hak mutlak pekerja yang mendapat perlindungan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Organisasi ini menegaskan bahwa perusahaan tetap wajib membayarkan gaji, pesangon, serta hak normatif lainnya meskipun pemerintah mencabut izin operasional perusahaan tersebut.
Menurut Fazar Siddiq, kondisi perusahaan yang menghadapi sanksi administratif tidak menjadi alasan untuk mengabaikan tanggung jawab terhadap pekerja. Penahanan gaji justru memperburuk kondisi sosial dan ekonomi buruh yang terdampak langsung oleh kebijakan pencabutan izin.
Kritik terhadap Pengawasan Ketenagakerjaan
Selain menyoroti perusahaan, Fazar Siddiq, juga mengkritik lemahnya pengawasan serta lambannya respons aparat ketenagakerjaan di daerah. Organisasi ini menilai Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait belum mengambil langkah tegas untuk memastikan pemenuhan hak pekerja.
BACA JUGA: DLHK Sumut Dorong Pengetatan Izin Pemanfaatan Hutan di Wilayah Rawan Bencana
“Negara tidak boleh hanya tegas dalam mencabut izin perusahaan, tetapi juga harus hadir memastikan nasib para pekerja. Jangan sampai kebijakan tegas di tingkat pusat justru meninggalkan penderitaan buruh di daerah,” tambahnya.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Bidang Ketenagakerjaan BADKO HMI Sumut menyatakan sikap tegas dengan mengecam segala bentuk penahanan gaji karyawan oleh perusahaan yang izinnya telah pemerintah cabut.
BADKO HMI Sumut mendesak Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara untuk segera turun tangan melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan terkait.
BACA JUGA: Polemik Kemitraan Konservasi di Langkat: SK Desa Gantikan Aturan KLHK
BADKO HMI Sumut juga meminta pemerintah menjamin pembayaran gaji dan seluruh hak normatif pekerja tanpa pengecualian. Selain itu, organisasi ini mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar hak-hak pekerja.
BADKO HMI Sumut menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengadvokasi persoalan tersebut. Organisasi ini juga membuka posko pengaduan bagi para pekerja yang merugi sebagai wujud komitmen dalam membela keadilan sosial dan memperjuangkan hak-hak kaum buruh. (KSC)
REPORTER: Arif Genta Buana








