KLIKSUMUT.COM | BANDA ACEH ~ Pemerintah Aceh menetapkan perpanjangan ketiga status tanggap darurat bencana hidrometeorologi Aceh selama 14 hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026. Keputusan ini untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak banjir dan longsor.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan keputusan perpanjangan dalam rapat virtual (Zoom) di ruang Posko Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Longsor Aceh, kantor Gubernur Aceh, Kamis (8/1/2026).
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah memandu rapat ini dengan melibatkan Ketua DPRA, Kapolda Aceh, Kajati Aceh, Kasdam IM, serta unsur Forkopimda Aceh lainnya.
Dasar Perpanjangan Status Darurat
Muzakir Manaf menegaskan perpanjangan ini berdasarkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tanggal 7 Januari 2026. Keputusan ini mempertimbangkan kondisi penanggulangan bencana, sebaran korban, serta fakta lapangan, seperti adanya wilayah yang masih terisolasi, keterbatasan logistik, dan kebutuhan percepatan layanan publik serta administrasi pemerintahan.
“Maka, saya selaku Gubernur Aceh menetapkan Perpanjangan Ketiga Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh selama 14 (empat belas) hari, terhitung mulai 9 hingga 22 Januari 2026,” kata Muzakir Manaf.
BACA JUGA: Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana
Pemulihan dan Koordinasi Penanganan Bencana
Pria yang akrab di sapa Mualem ini menjelaskan perpanjangan bertujuan memastikan pembersihan lingkungan, dan distribusi bantuan logistik. Selain itu, juga memastikan layanan kesehatan, dan perbaikan akses masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, merata, dan terkoordinasi. Hal ini termasuk menjangkau gampong-gampong terdampak yang sulit diakses.
Mualem juga mengajak seluruh SKPA, pemerintah kabupaten/kota, TNI/Polri, relawan, dunia usaha, dan masyarakat bekerja sama mempercepat pemulihan Aceh. Tujuannya agar sekolah, permukiman, fasilitas publik, serta perekonomian warga pulih dan aktivitas masyarakat kembali normal.
BACA JUGA: Pemprov Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat hingga 31 Desember 2025
“Saya juga menginstruksikan agar pemulihan jalan dan jembatan di wilayah terdampak segera dilaksanakan sehingga konektivitas masyarakat dapat kembali normal,” ujarnya.
Selain itu, Mualem meminta seluruh Bupati dan Wali Kota menyelesaikan dokumen R3P paling lambat minggu ketiga Januari 2026. Dokumen ini menjadi dasar pelaksanaan pemulihan dan pembangunan kembali Aceh secara lebih baik dan berketahanan.
“Kepada seluruh masyarakat Aceh yang terdampak, kami menyampaikan empati dan dukungan penuh. Pemerintah akan terus hadir, bekerja, dan memastikan proses pemulihan berjalan sebaik-baiknya. Atas kerja sama seluruh pihak, saya mengucapkan terima kasih,” ujar Mualem. (KSC)
REPORTER: Adli Safwan








