KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Medan terus mengembangkan kasus peredaran vape mengandung narkoba atau Pod Getar yang sebelumnya diungkap di Helen’s Night Mart, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal.
Hasil pengembangan membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap pemasok utama vape narkoba yang selama ini memasok barang haram kepada pelaku yang diamankan saat hendak bertransaksi di tempat hiburan malam (THM) tersebut.
Tersangka berinisial DD (28), warga Jalan Karya, Kecamatan Medan Polonia, ditangkap tim Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam penggerebekan pada Minggu (3/8/2026) dini hari.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP mengatakan, penangkapan DD merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, saat petugas menangkap FA (24) yang kedapatan membawa vape narkoba untuk diperjualbelikan di Helen’s Night Mart.
Menurut Rafli, setelah FA diamankan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap identitas pemasok.
“Setelah pengungkapan, tim langsung bergerak melakukan pengembangan dan Alhamdulillah pemasok narkoba yang sebelumnya kami nyatakan buron berhasil diringkus,” ujar AKBP Rafli Yusuf Nugraha dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Meski berhasil menangkap DD, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika saat proses penangkapan.
Berdasarkan pengakuan tersangka, seluruh stok vape narkoba yang dimilikinya telah habis terjual, termasuk tiga unit Pod Getar yang sebelumnya dibawa FA untuk dijual di Helen’s Night Mart.
BACA JUGA: Polrestabes Medan Bongkar Dugaan Peredaran Vape Narkoba di Helen’s Night Mart
Namun demikian, polisi tetap mengamankan satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga menjadi alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Di dalam ponsel tersebut, penyidik menemukan riwayat komunikasi dan catatan penjualan yang kini menjadi bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Dari tangan pemasok kami tidak menemukan narkoba karena Pod Getar sudah habis terjual. Yang sedang kami dalami sekarang adalah ke mana saja tersangka selama ini mengedarkan narkoba tersebut,” jelas Rafli.
Satres Narkoba Polrestabes Medan kini fokus menelusuri jaringan distribusi vape narkoba yang diduga telah beredar di sejumlah lokasi hiburan malam maupun tempat lainnya di Kota Medan.
Penyidik juga masih mendalami pengakuan DD yang mengklaim baru beberapa waktu menjalankan bisnis ilegal tersebut.
Meski demikian, polisi belum sepenuhnya mempercayai keterangan tersangka dan akan terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar.
“Belum cukup lama pelaku menjalankan bisnis narkoba, namun keterangannya tentu masih akan kami dalami untuk membongkar jaringan pelaku yang lain,” tegas AKBP Rafli Yusuf Nugraha.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkotika dengan modus baru yang dikemas dalam bentuk vape atau rokok elektrik.
Modus tersebut dinilai semakin berbahaya karena menyasar kalangan muda dan pengunjung tempat hiburan malam. Oleh karena itu, Satres Narkoba Polrestabes Medan memastikan akan terus melakukan pengembangan hingga seluruh jaringan pemasok, pengedar, maupun kurir berhasil diungkap.
Penyidik kini masih memeriksa barang bukti digital dari telepon genggam tersangka guna mengidentifikasi jalur distribusi, transaksi, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran Pod Getar di Kota Medan. (KSC)
REPORTER: Bayu








