MEDAN | kliksumut.com – Polrestabes Medan berhasil menangkap pelaku pembunuhan di Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan terhadap korban bernama Henri (28) saat ditemukan jenazahnya dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat.
Penangkapan pelaku saat berhasil diamankan yaitu berinisial AAH (20), sedangkan pelaku dalam pencarian berinisial AP (33). Keduanya merupakan warga Jalan PWI, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicolas Sidabutar mengungkapkan bahwa ada dua pelaku dalam kasus pembunuhan ini.
Baca juga : Ketua Geng Motor Ezto Bersama 2 Anggotanya Ditangkap Polrestabes Medan
“Saat ini berhasil satu pelaku berhasil diamankan, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian (DPO),” ungkap AKBP Ronny Nicolas Sidabutar saat konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan, Rabu (20/5/2020).
AKBP Ronny Nicolas juga menambahkan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan istri korban yang mengatakan bahwa suaminya hilang selama dua hari. Dari laporan tersebut, petugas melakukan pencarian dan menemukan korban pada Jumat (15/5/2020) di sebuah bengkel di Desa Sampali tempat kerjanya.
“Pada saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi tangan, kaki dan leher terikat,” katanya.
Atas penemuan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan dan terungkap fakta bahwa korban adalah seorang agen mobil, mobil korban dijual di sebuah showroom mobil di Jalan Bilal.
Baca juga : Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Curanmor, 1 Tersangka Ditembak Mati di Stadion Mini Pancing
Berawal dari mobil tersebut, jelas Ronny, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapat identitas kedua pelaku pembunuhan yang telah menjual mobil korban tersebut.
Maka dengan kejelihan petugas langsung bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil menangkap pelaku AAH, sedangkan pelaku AP berhasil melarikan diri.
“Petugas masih akan terus mencari AP yang merupakan pelaku utama. Kami mohon doanya, dan kami imbau yang bersangkutan untuk menyerahkan diri kepada petugas,” harapnya. (wl)