Pegawai BPN Nias Tewas Loncat dari Lantai 12 Apartemen, Dua Wanita Jadi Tersangka

Pegawai BPN Nias Tewas Loncat dari Lantai 12 Apartemen, Dua Wanita Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kasus dugaan pemerasan berkedok layanan open BO di Kota Medan berakhir tragis. Seorang pria berinisial AL, yang diketahui merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nias, meninggal dunia setelah terjatuh dari lantai 12 sebuah apartemen di kawasan Medan pada Jumat (10/7/2026) dini hari.

Hasil penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan mengungkap, sebelum korban melompat, ia diduga mengalami tekanan dan pemerasan dari dua wanita yang dikenalnya melalui aplikasi MiChat.

Atas kasus tersebut, polisi telah menetapkan JS dan FR sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Rizky Lubis, menjelaskan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang berujung hilangnya nyawa korban.

“Untuk kasus tersebut, kami telah menetapkan dua orang tersangka. JS berperan melakukan persetubuhan dengan korban dan mengatakan agar korban loncat dari apartemen lantai 12,” ujar AKBP Adrian Rizky Lubis saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Rabu (15/7/2026).

Ia menambahkan, tersangka FR diduga turut melakukan pemerasan terhadap korban.

“Sedangkan FR merupakan temannya yang membentak, memeras, dan juga mengatakan agar korban loncat,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa bermula sekitar pukul 03.30 WIB, ketika korban memesan layanan open BO melalui aplikasi MiChat.

Bacaan Lainnya

Menurut polisi, korban sedang berada di Kota Medan untuk mengurus pengambilan Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sekitar pukul 04.20 WIB, kedua tersangka tiba di lobi Apartemen Sky View dan dijemput korban menuju kamar yang berada di lantai 12.

Sesampainya di kamar, korban memilih menggunakan jasa JS karena wajah FR dinilai tidak sesuai dengan foto yang tertera di aplikasi MiChat.

Merasa dibatalkan, FR kemudian meminta uang pembatalan atau cancel fee sebesar Rp400 ribu.

Selain itu, JS menetapkan tarif sebesar Rp850 ribu untuk layanan seksual yang kemudian dibayar korban melalui transfer.

BACA JUGA: Polisi Ringkus Dua DPO Begal dan Curanmor di Medan, Salah Satunya Buronan Sejak 2025

Setelah hubungan seksual selesai, korban disebut meminta layanan tambahan berupa oral seks.

Usai layanan tersebut diberikan, JS kemudian memanggil FR yang sejak awal menunggu di luar kamar. Di sinilah situasi berubah.

Menurut penyidik, kedua tersangka kemudian diduga meminta uang tambahan sebesar Rp4,5 juta kepada korban.

Korban menolak permintaan tersebut dengan alasan tidak memiliki uang.

Namun, kedua tersangka diduga terus mendesak korban dan bahkan meminta korban memperlihatkan saldo rekening melalui telepon genggamnya.

Dalam kondisi tertekan, korban terus mundur hingga berada di area balkon apartemen.

Dalam keterangannya, AKBP Adrian Rizky Lubis mengungkapkan bahwa korban sempat memperingatkan kedua tersangka agar menghentikan permintaan uang tersebut.

Korban mengatakan bahwa apabila terus dipaksa, dirinya akan melompat dari balkon apartemen.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka justru diduga merespons dengan mengatakan, “Loncat saja.”

Tak lama berselang, korban benar-benar melompat dari lantai 12 sambil masih memegang telepon genggamnya.

Korban meninggal dunia akibat luka berat setelah terjatuh.

Usai kejadian, kedua tersangka langsung meninggalkan lokasi.

Setelah melakukan penyelidikan, Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan kedua tersangka beserta sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain:

  • Tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
  • Satu kondom yang berisi sperma.
  • Rekaman CCTV.
  • Pakaian yang digunakan saat kejadian.
  • Sepasang sepatu.
  • Uang tunai sebesar Rp1.260.000.
  • Dompet milik korban.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

BACA JUGA: Satreskrim Polrestabes Medan Bongkar Mafia BBM, Empat Tersangka Raup Jutaan Rupiah Sekali Beraksi

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 462 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pemerasan dan menghasut orang lain untuk bunuh diri yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polrestabes Medan menegaskan penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi alat bukti serta mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. (KSC)

REPORTER: Bayu

Pos terkait