KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Kepercayaan yang diberikan seorang warga Kota Medan kepada temannya berakhir pahit. Sepeda motor yang dipinjam dengan alasan sederhana justru digadaikan, sementara pelakunya menghilang hingga akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Timur.
Pelaku diketahui bernama Junaedi Nasution (29), warga Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan. Ia ditangkap petugas di kawasan Jalan HM Yamin, Selasa (14/7/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Erwin Maradona Nasution, yang kehilangan sepeda motornya usai dipinjam pelaku pada Minggu (28/6/2026).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M. Butarbutar, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya dengan modus meminjam sepeda motor milik korban.
Saat itu, Junaedi beralasan diminta kakaknya mengambil sepeda motor di lokasi lain. Untuk meyakinkan korban, pelaku bahkan berpura-pura menelepon seseorang seolah-olah sedang berkomunikasi dengan keluarganya.
Korban yang percaya akhirnya menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku.
Namun, setelah kendaraan dibawa pergi, Junaedi tidak pernah kembali dan tidak dapat dihubungi. Merasa menjadi korban penggelapan, Erwin kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Timur.
Dalam pemeriksaan, Junaedi mengakui bahwa sepeda motor milik korban tidak dijual, melainkan digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Sukaramai.
Ironisnya, kendaraan tersebut hanya digadaikan seharga Rp270 ribu.
Kepada penyidik, pelaku mengaku uang hasil gadai itu dihabiskan untuk membeli minuman keras jenis tuak dan bermain di warung internet (warnet).
Penyelidikan polisi tidak berhenti pada kasus penggelapan tersebut.
Saat diinterogasi lebih lanjut, Junaedi juga mengakui keterlibatannya dalam dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat BK 5231 AHO milik Siti Rona Daulay di Gang Gilingan, Jalan Sei Kera, yang terjadi pada Minggu (7/6/2026).
Dalam pengakuannya, aksi pencurian itu dilakukan seorang diri dengan memanfaatkan kelengahan korban.
Keterangan tersebut kini masih didalami penyidik untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam sejumlah tindak pidana lainnya.
Polisi mengungkap bahwa Junaedi bukanlah pelaku baru dalam dunia kriminal.
Ia merupakan seorang residivis yang telah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian dan penipuan.
Rekam jejak kriminal tersebut menjadi perhatian penyidik dalam mengembangkan kasus yang sedang ditangani.
Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Medan Timur masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan pelaku.
BACA JUGA: Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Sarang Sabu Berkamera CCTV di Sei Mencirim
Selain itu, polisi juga memburu pihak yang diduga menjadi penadah sepeda motor hasil kejahatan yang digadaikan oleh tersangka.
Kapolsek Medan Timur mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan kepada orang lain, meskipun telah saling mengenal. Masyarakat juga diminta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban tindak pidana serupa agar pelaku dapat segera ditindak sesuai hukum yang berlaku. (KSC)
REPORTER: Bayu








