REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Bambang Nazaruddin
KLIKSUMUT.COM | BINJAI – Para pedagang pasar modern tavip Kota Binjai gelar aksi unjuk rasa di kantor walikota Binjai di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Binjai Kota, Kamis (8/8/2024).
Massa yang merupakan pedang tersebut menuntut kenaikan tarif retribusi lapak dagang dinilai para pedagang tidak wajar. Ini pertama kali para pedagang lakukan unjuk rasa.
Mendengar hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag), Hamdani Hasibuan terjun ke lokasi menemui para pedagang untuk mengizinkan 10 orang perwakilan agar diskusi.
Lanjut Hamdani, diskusi berlangsung di ruang rapat 3, di ruangan para pedagang terus-menerus membuat pertemuan pun tidak kondusif, dampak tarif retribusi diturunkan.
Situasi yang tidak kondusif di ruang rapat 3 para pedagang giring tuntutan ini ke gedung Dewan, ini dipicu tidak ada solusi dari pertemuan Kadisnaker Perindag Kota Binjai.
Kadisnaker Perindag Kota Binjai, Hamdani, ketika ditemui wartawan menerangkan, “kenaikan tarif retribusi dilakukan atas dasar Perda No 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” tuturnya.
BACA JUGA: Kantor DPRD Karo Didemo 400 Pedagang Pusat Pasar Tradisional
“Sebenarnya ini penyesuaian saja. Sebelumnya retribusi ini diatur dalam Perda No 5 Tahun 2011. Artinya, Perda lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Sehingga dikeluarkan Perda baru,” ujarnya.
Terkait Perda lama, sebutnya, retribusi lapak pelataran (kaki lima) ditetapkan Rp 2000 per hari dan mengatur retribusi kios serta loos d (retribusi sewa tempat/lerepan), mirisnya tanpa menghitung berapa luas dari masing-masing kios dan loos.
Sambungnya, Loos d (retribusi sewa tempat/lerepan) dalam Perda baru, pedagang pelataran naik dari Rp 2000 menjadi Rp3000 per hari. Sedangkan tempat dagang (kios dan loos d.) retribusi sewa tempat/lerepan dinilai tarif sudah diatur sesuai luas masing-masing lapak dengan per meternya bervariasi berdasarkan tipe kios dan loos d nya.
“Misalnya kios loos d. (retribusi sewa tempat/lerepan), dikenakan tarif 500 per meter per hari. Tarif tertinggi sampai ada Rp3000 per hari per meter, ini dikenakan seperti kios Pasar Tavip dan ada beberapa kios dan loos d, lainnya,” urai Hamdani.
BACA JUGA: Pemko Sibolga Akomodir Aspirasi Pedagang Pasar Sibolga Nauli
“Dari yang kami lihat, pedagang yang protes ini memiliki lebih dari satu kios atau loos d. Kemungkinan ini yang membuat mereka berat. Kalau yang punya satu lapak dagang, kami pikir tidak keberatan,” bebernya.
Tujuan dari penyesuaian tarif berdasarkan acuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Nantinya, hasil pendapatan ini juga yang dimanfaatkan sebagai anggaran penataan pasar.
Harapan Hamdani kepada Pedagang “lebih bijak dan melakukan diskusi dengan hati dan kepala dingin. Kalau seperti diskusi tadi tentu tidak ada solusi. Saya masih punya pimpinan, jadi apa pun harapan dari pedagang pastinya harus kami bahas terlebih dahulu, tidak bisa langsung saya putuskan,” tutup Hamdani. (KSC)





