KLIKSUMUT.COM | MEDAN ~ Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan menangkap seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai disjoki (DJ) bersama dua rekannya di sebuah rumah di Kota Medan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di salah satu rumah di Komplek Perumahan Jangka Residence, Jl. Jangka, Medan, Rabu (11/03/2026).
Personel Unit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas akhirnya mengamankan seorang selebgram yang juga berprofesi sebagai DJ bersama dua rekannya.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Cartridge Vape Mengandung Etomidate
Berawal dari Laporan Masyarakat
Kepala Satuan Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat.
“Memperoleh informasi dari masyarakat, personil langsung bergerak cepat melakukan pengawasan dan melihat seorang pria yang berprofesi sebagai ojek online datang membawa paket mencurigakan,” kata Rafli Yusuf Nugraha didampingi Kanit Idik I AKP Ruspian, Kanit Idik II Iptu Haryono, dan Kanit Idik III Iptu Berry Anggara.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pengemudi ojek online yang mengantarkan paket tersebut. Setelah paket diserahkan kepada penerima di dalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan.
BACA JUGA: Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Modus Liquid Vape di Medan, 4 Terduga Pelaku Diamankan
“Begitu paket diserahkan, personil langsung masuk ke dalam dan mengamankan seorang laki-laki, RA, dan seorang perempuan, NA, di lantai satu,” ucap Rafli Yusuf Nugraha.
Polisi Temukan Liquid Vape Mengandung Narkotika
Saat petugas hendak mengamankan para pelaku, salah satu di antaranya sempat membuang plastik yang diduga berisi narkotika.
Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, petugas melihat pelaku RA membuang plastik berisi vape atau pod yang diduga telah diisi cairan narkotika yang sebelumnya dipesan.
“Personil pun membuka plastik tersebut dihadapan kedua pelaku dan ditemukan satu unit pod ataupun fitting liquid bermerek Lamborghini 88 yang berisi cairan yang diduga cairan narkoba,” jelasnya.
Petugas kemudian mengirimkan barang tersebut ke laboratorium forensik untuk diperiksa. Hasil pemeriksaan menunjukkan cairan dalam pod tersebut mengandung zat narkotika.
“Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, hasilnya dari positif mengandung metomidate,” tambah Rafli Yusuf Nugraha.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Amankan 148 Cartridge Vape, Kuat Dugaan Mengandung Obat Bius
Polisi Tangkap Selebgram Berinisial TM
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada seorang DJ yang juga dikenal sebagai selebgram di media sosial.
Menurut Rafli Yusuf Nugraha, RA dan NA mengaku memperoleh vape tersebut dari seorang pria berinisial TM yang dikenal di media sosial dengan sebutan DJ K.
“Pengakuan RA dan NA, vape itu berasal dari TM atau di dunia sosial media (sosmed) dikenal dengan sebutan DJ K, yang juga selebgram,” sambung Rafli Yusuf Nugraha.
Petugas kemudian menangkap TM di kediamannya. Dalam penggeledahan di kamar TM di lantai dua rumah tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti.
“Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku TM di lantai dua, personil mengamankan barang bukti empat device merek Real X, satu cartridge pod bekas pakai merek Labubu, satu device merek Joyway, satu device merek Infai, tiga mancis dan satu paket plastik kecil sabu-sabu yang ditemukan dari hoodie atau sweater milik TM,” kata Rafli Yusuf Nugraha.
Setelah penangkapan tersebut, petugas langsung membawa TM bersama barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Rafli Yusuf Nugraha menuturkan, hasil pemeriksaan menunjukkan ketiga pelaku merupakan pengguna narkotika jenis sabu-sabu dan etomidate yang dicampur dalam liquid pod. Hasil tes urine juga menunjukkan ketiganya positif menggunakan narkoba.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 127 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (KSC)
REPORTER: Jhonson Siahaan








