KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Pemerintah memastikan kebijakan pajak kendaraan listrik di Indonesia akan mengalami perubahan signifikan. Meski sebelumnya kendaraan listrik mendapat fasilitas bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), ke depan status tersebut tidak lagi otomatis Rp 0, melainkan tetap dikenakan pajak dengan skema insentif.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini tengah menyiapkan regulasi baru terkait pengenaan pajak kendaraan listrik yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap akan menjadi objek pajak, namun dengan pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak.
BACA JUGA: Nusantara Youth Institute Soroti Anomali Pengadaan Motor Listrik dalam Program MBG
“Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi). Regulasinya sedang disiapkan,” ujar Lusiana, Jumat (17/4/2026).
Dalam aturan sebelumnya melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik dan energi terbarukan masih dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB. Namun, pada regulasi terbaru tahun 2026, terdapat perubahan pendekatan kebijakan.
Pada Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap dikenakan PKB dan BBNKB, tetapi diberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak sesuai kebijakan pemerintah daerah.
Artinya, pemerintah daerah seperti Pemprov DKI Jakarta memiliki fleksibilitas untuk menentukan besaran keringanan pajak, tidak lagi sepenuhnya membebaskan pajak kendaraan listrik.
Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif untuk kendaraan listrik tetap akan diberikan, namun sedang dalam tahap perumusan skema yang paling optimal.
“Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan,” kata Lusiana.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, kebijakan ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kepatuhan regulasi dan dukungan terhadap transisi energi bersih.
Pemprov DKI juga menegaskan bahwa kendaraan listrik tetap menjadi bagian penting dalam upaya pengurangan emisi dan peningkatan kualitas udara di Jakarta.
“Penggunaan kendaraan listrik tetap menjadi prioritas dalam upaya menekan emisi dan meningkatkan kualitas udara di kota Jakarta,” demikian pernyataan resmi Bapenda DKI Jakarta.
BACA JUGA: Indonesia Longgarkan Aturan Pajak Impor Kendaraan Listrik untuk Tarik Investasi
Pemerintah memastikan bahwa perubahan skema pajak ini tidak akan mengurangi minat masyarakat terhadap kendaraan listrik. Justru, dengan adanya insentif yang lebih terarah, diharapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, khususnya Jakarta, tetap berkembang.
“Dengan semangat melayani dan melindungi, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk tetap pro-masyarakat. Setiap kebijakan yang diambil tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada keberlanjutan, keadilan, dan kesejahteraan masyarakat Jakarta,” tulis Bapenda DKI Jakarta.
Perubahan aturan pajak kendaraan listrik ini menandai fase baru kebijakan fiskal di Indonesia, di mana kendaraan listrik tidak lagi sepenuhnya bebas pajak, tetapi tetap mendapatkan insentif signifikan. Pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk mengatur besaran keringanan sesuai kondisi dan strategi masing-masing wilayah. (KSC)








