KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI. Langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak, baik di tingkat pusat maupun daerah, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penerimaan negara secara keseluruhan.
Saat ini, sebanyak 367 daerah telah menandatangani PKS OP4D yang diinisiasi oleh DJPK dan DJP Kemenkeu RI. Implementasi kerja sama ini terbukti memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pendapatan pajak daerah dan pusat.
Dorongan Optimalisasi Pajak Daerah
Wakil Gubernur Sumut, Surya, yang mengikuti penandatanganan secara daring dari Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, pada Rabu (12/3/2024), menegaskan pentingnya kerja sama ini dalam meningkatkan potensi pajak daerah.
BACA JUGA: PT DPM Konsisten Mematuhi Peraturan serta Memenuhi Kewajiban Perpajakan
“Kita tentu ingin memaksimalkan penerimaan pajak, salah satunya dengan memperkuat sinergi dengan DJP dan DJPK. Dengan kerja sama ini, kita berharap PAD Sumut meningkat secara signifikan, yang pada akhirnya juga berdampak pada peningkatan pendapatan negara,” ujar Surya.
Saat ini, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak di Sumut masih tergolong rendah. Sebagai contoh, kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor hanya mencapai sekitar 30%. Oleh karena itu, Pemprov Sumut berharap kerja sama ini dapat mendorong kepatuhan pajak masyarakat.
“Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak masih cukup rendah, padahal pajak memiliki kontribusi besar terhadap APBD Sumut. Kami berharap kerja sama ini dapat mengoptimalkan penerimaan pajak daerah,” tambah Surya.
Manfaat PKS OP4D bagi Pemerintah Daerah
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Luky Alfirman, menjelaskan bahwa PKS OP4D memberikan dua manfaat utama bagi pemerintah daerah, yaitu:
1. Akses terhadap Data Pajak Pusat – Dengan kerja sama ini, pemerintah daerah dapat memperoleh informasi pajak pusat dari Ditjen Pajak, sehingga berpotensi meningkatkan potensi pajak daerah dan memperluas cakupan wajib pajak.
2. Dukungan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pajak Daerah – Pemerintah daerah akan mendapatkan pendampingan teknis, analisis data, pengawasan, sosialisasi perpajakan, hingga dukungan dalam pemeriksaan dan penagihan pajak daerah.
“Kerja sama ini akan memudahkan pertukaran data antara pemerintah pusat dan daerah, sehingga optimalisasi pajak dapat berjalan lebih efektif. Namun, tentu saja aspek kerahasiaan dan keamanan data tetap menjadi prioritas utama,” ujar Luky Alfirman dalam sambutannya secara virtual.
129 Pemerintah Daerah Ikut Serta dalam PKS OP4D
Pada penandatanganan PKS kali ini, sebanyak 129 pemerintah daerah ikut ambil bagian, yang terdiri dari: 10 provinsi, 105 kabupaten, 14 kota, 15 Kantor Wilayah (Kanwil) DJP yang bertindak sebagai counterpart pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menekankan bahwa kerja sama ini akan semakin memudahkan pertukaran data pajak dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan perlindungan informasi wajib pajak.
BACA JUGA: Tunggak Pajak Rp 60 Juta, Mobil Warga Medan Disita oleh KPP Pratama Medan Timur
“Dengan kemajuan teknologi saat ini, pengelolaan data pajak semakin mudah dan efisien. Namun, kita juga harus memastikan keamanan data tetap terjaga dengan baik. Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan hal ini,” kata Suryo Utomo.
Acara penandatanganan ini turut dihadiri secara daring oleh gubernur, bupati, dan wali kota yang ikut menandatangani PKS OP4D. Selain itu, hadir pula jajaran Kementerian Keuangan, serta secara langsung di Kantor Gubernur Sumut, Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut 1, Arridel Midra, beserta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut.
Dengan adanya PKS ini, diharapkan upaya optimalisasi pajak daerah semakin maksimal, memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara. (KSC)








