OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 PAKD Ilegal
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus perkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal  sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Credit Saison Indonesia Finance CSIF) yang berlokasidi Cyber 2 Tower Jalan H.R. Rasuna Said Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha itu sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.

Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot dalam keterangan tertulis dilansir Kamis (1/10/2026) menyebutkan, pencabutan ini dilakukan karena PT CSIF  ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Keputusan itu juga berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25 Tahun 2025.

BACA JUGA: Sektor Jasa Keuangan Sumut Tumbuh Positif, OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Ekonomi Daerah

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi PT CSIF untuk melaksanakan  perbaikan guna pemenuhan ketentuan sebagaimana tertuang dalam rencana tindak status pengawasan khusus.

“Namun, sampai dengan batas waktu status pengawasan khusus berakhir, PT CSIF tidak dapat mengatasi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus, sehingga ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan,” ungkapnya

Tindakan yang dilakukan OJK tersebut  dalam rangka ketentuan perundang-undangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan terpercaya serta menjaga kepercayaan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha itu, PT CSIF dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban debitur, kreditur dan/atau pihak lainnya;

Kemudian menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30  hari kerja sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT CSIF serta membentuk tim likuidasi.

Selain itu memberikan informasi secara jelas kepada Debitur, Kreditur dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

BACA JUGA: OJK Lantik Pejabat Baru, Perkuat Kinerja Organisaai Hadapi Tantangan UU P2SK

Selanjutnya menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai dengan terbentuknya tim likuidasi dan harus dilaporkan kepada OJK paling lama 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha.

Terkait hal ini, debitur/masyarakat dapat menghubungi perwakilan PT CSIF pada nomor telepon dan Whatsapp: 0817 6324 339, email: alit@creditsaison-id.com dan alamat: Cyber 2 Tower Lantai 29, Jalan H.R. Rasuna Said Blok X-5 No. 13, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan

PT CSIF juga harus melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (KSC)

Reporter: Swisma

Pos terkait