Mulai 23 April 2025, Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi Kuala Tanjung – Indrapura Resmi Berlakukan Tarif

Mulai 23 April 2025, Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat Seksi Kuala Tanjung – Indrapura Resmi Berlakukan Tarif
Mulai hari Rabu, 23 April 2025 pukul 07.00 WIB, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan menerapkan tarif untuk Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat) Seksi 2 Kuala Tanjung – Interchange Indrapura. (kliksumut.com/Ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Mulai Rabu, 23 April 2025 pukul 07.00 WIB, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan mulai memberlakukan tarif resmi untuk Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat), tepatnya pada Seksi 2 ruas Kuala Tanjung – Interchange Indrapura. Penetapan tarif ini menandai transisi dari masa operasional tanpa tarif menuju sistem berbayar penuh setelah 1,5 bulan masa sosialisasi kepada masyarakat.

Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyampaikan bahwa selama masa transisi sebelumnya, pihaknya gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai tarif tol guna mempersiapkan pengguna jalan dengan baik.

BACA JUGA: Dalam Waktu Dekat Akan Berlaku, Berikut Rincian Tarif Tol Kuala Tanjung – Indrapura Resmi Sesuai Keputusan Menteri

“Dengan diberlakukannya tarif di Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek besaran tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Hal ini penting agar proses transaksi di gerbang tol berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Dindin.

Rincian Tarif Tol Kuala Tanjung – Indrapura

Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 329/KPTS/M/2025, berikut rincian tarif Jalan Tol Seksi Kuala Tanjung – Indrapura untuk masing-masing golongan kendaraan:

Bacaan Lainnya
Asal – Tujuan Gol I Gol II Gol III Gol IV Gol V
Kuala Tanjung – Indrapura Rp11.000 Rp16.500 Rp16.500 Rp22.000 Rp22.000
Kuala Tanjung – Junction Indrapura Rp17.000 Rp25.500 Rp25.500 Rp34.000 Rp34.000
Kuala Tanjung – IC Tebing Tinggi Rp39.500 Rp59.500 Rp59.500 Rp79.500 Rp79.500
Kuala Tanjung – KM 86+250 Rp42.000 Rp62.500 Rp62.500 Rp83.500 Rp83.500
Kuala Tanjung – IC Dolok Merawan Rp74.500 Rp111.500 Rp111.500 Rp149.000 Rp149.000
Kuala Tanjung – IC Sinaksak Rp91.500 Rp137.000 Rp137.000 Rp183.000 Rp183.000

Imbauan untuk Pengguna Jalan Tol

Hamawas mengingatkan pengguna jalan untuk tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan berkendara dengan menaati ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol, yaitu minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam. Penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan untuk kondisi darurat.

Jika terjadi kendala teknis atau kondisi darurat di ruas jalan tol, pengguna dapat menghubungi Call Center Tol Kutepat di nomor 0812-9595-3536 untuk mendapatkan bantuan cepat dan tepat.

BACA JUGA: Segera Berlaku! Hutama Karya Tetapkan Tarif Dua Ruas Tol di Sumatra, Ini Rinciannya

Penetapan Tarif Dorong Efisiensi Transportasi di Sumut

Dengan mulai beroperasinya tarif resmi ini, Jalan Tol Kutepat diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transportasi dan distribusi logistik antara kawasan industri Kuala Tanjung dan wilayah Parapat yang menjadi pintu gerbang pariwisata Danau Toba.

Konektivitas yang semakin lancar akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal maupun regional, terutama di wilayah Kabupaten Batu Bara, Simalungun, dan sekitarnya. (KSC)

Pos terkait