KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Mulai Rabu, 23 April 2025 pukul 07.00 WIB, PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan mulai memberlakukan tarif resmi untuk Jalan Tol Kuala Tanjung – Tebing Tinggi – Parapat (Kutepat), tepatnya pada Seksi 2 ruas Kuala Tanjung – Interchange Indrapura. Penetapan tarif ini menandai transisi dari masa operasional tanpa tarif menuju sistem berbayar penuh setelah 1,5 bulan masa sosialisasi kepada masyarakat.
Direktur Utama PT Hamawas, Dindin Solakhuddin, menyampaikan bahwa selama masa transisi sebelumnya, pihaknya gencar melakukan edukasi dan sosialisasi mengenai tarif tol guna mempersiapkan pengguna jalan dengan baik.
BACA JUGA: Dalam Waktu Dekat Akan Berlaku, Berikut Rincian Tarif Tol Kuala Tanjung – Indrapura Resmi Sesuai Keputusan Menteri
“Dengan diberlakukannya tarif di Jalan Tol Kuala Tanjung – Indrapura, kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mengecek besaran tarif yang berlaku dan memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan. Hal ini penting agar proses transaksi di gerbang tol berjalan lancar tanpa hambatan,” ujar Dindin.
Rincian Tarif Tol Kuala Tanjung – Indrapura
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 329/KPTS/M/2025, berikut rincian tarif Jalan Tol Seksi Kuala Tanjung – Indrapura untuk masing-masing golongan kendaraan:
Asal – Tujuan | Gol I | Gol II | Gol III | Gol IV | Gol V |
---|---|---|---|---|---|
Kuala Tanjung – Indrapura | Rp11.000 | Rp16.500 | Rp16.500 | Rp22.000 | Rp22.000 |
Kuala Tanjung – Junction Indrapura | Rp17.000 | Rp25.500 | Rp25.500 | Rp34.000 | Rp34.000 |
Kuala Tanjung – IC Tebing Tinggi | Rp39.500 | Rp59.500 | Rp59.500 | Rp79.500 | Rp79.500 |
Kuala Tanjung – KM 86+250 | Rp42.000 | Rp62.500 | Rp62.500 | Rp83.500 | Rp83.500 |
Kuala Tanjung – IC Dolok Merawan | Rp74.500 | Rp111.500 | Rp111.500 | Rp149.000 | Rp149.000 |
Kuala Tanjung – IC Sinaksak | Rp91.500 | Rp137.000 | Rp137.000 | Rp183.000 | Rp183.000 |
Imbauan untuk Pengguna Jalan Tol
Hamawas mengingatkan pengguna jalan untuk tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan berkendara dengan menaati ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol, yaitu minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam. Penggunaan bahu jalan hanya diperbolehkan untuk kondisi darurat.
Jika terjadi kendala teknis atau kondisi darurat di ruas jalan tol, pengguna dapat menghubungi Call Center Tol Kutepat di nomor 0812-9595-3536 untuk mendapatkan bantuan cepat dan tepat.
BACA JUGA: Segera Berlaku! Hutama Karya Tetapkan Tarif Dua Ruas Tol di Sumatra, Ini Rinciannya
Penetapan Tarif Dorong Efisiensi Transportasi di Sumut
Dengan mulai beroperasinya tarif resmi ini, Jalan Tol Kutepat diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transportasi dan distribusi logistik antara kawasan industri Kuala Tanjung dan wilayah Parapat yang menjadi pintu gerbang pariwisata Danau Toba.
Konektivitas yang semakin lancar akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi lokal maupun regional, terutama di wilayah Kabupaten Batu Bara, Simalungun, dan sekitarnya. (KSC)